8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bupati Buleleng Dorong BPKPD Terus Berinovasi Dalam Sektor Pajak

Admin prokomsetda | 10 September 2021 | 457 kali

Bupati Buleleng, Bali Putu Agus Suradnyana mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk terus berinovasi dalam sektor pajak. Utamanya pada masa pandemi Covid-19 ini.

“Agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa meningkat dan ujungnya akan kembali kepada masyarakat,” ujarnya saat ditemui usai menghadiri Pengundian Gebyar Berhadiah Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan-Perkotaan (PBB-P2) serta sektor Perikanan tahun 2021 di Lobi Athiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, Jumat (10/9).

Agus Suradnyana menjelaskan pajak adalah sebuah kewajiban untuk meningkatkan kemampuan APBD. Tentunya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut yang harus dipahami terlebih dahulu. Agar pemanfaatan sektor pajak ini memberikan sentuhan langsung kepada masyarakat. “Serta berdaya guna dan tepat guna bagi masyarakat,” jelasnya.

Di situasi saat ini dalam pandemi Covid-19, perekonomian menjadi terganggu. Namun, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak harus terus digugah. Oleh karena itu, BPKPD sebagai instansi teknis didorong untuk terus berinovasi. Mengeluarkan ide-ide kreatif untuk memberikan ruang agar masyarakat tidak terlalu terbebani. “Seperti dihapusnya denda, memberikan diskon, relaksasi dan pemberian undian berhadiah ini,” ucap Agus Suradnyana.

Mengamini apa yang diucapkan Agus Suradnyana, Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada menyebutkan, permohonan relaksasi khususnya PBB-P2 bisa dilakukan. Dengan syarat-syarat yang bisa dilihat di website resmi BPKPD Buleleng. Seperti bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang sudah dibayar dan blangko-blangko lainnya. “Relaksasi hanya diberikan satu tahun saja. Untuk tahun 2019 sudah diberikan keringanan dalam bentuk diskon pajak,” sebutnya.

Untuk tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah menerbitkan 247.675 lembar SPPT PBB-P2. Dengan nilai ketetapan sebesar Rp31.245.108.929,00. Sampai dengan 31 Agustus 2021, wajib pajak yang berhak mengikuti undian berhadiah sebanyak 58.133 lembar SPPT. “Dengan jumlah nilai tersebut sebesar Rp6.266.481.332,00,” ungkap Sugiartha Widiada.

Sampai dengan 9 September 2021 atau triwulan III, realisasi PBB-P2 mencapai Rp13.645.902.351,17. Dari target yang ditetapkan sebesar Rp18.750.000.000,00. Ini berarti realisasi pada triwulan III sudah mencapai 54,58 persen. (dra)