8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bupati Sutjidra Komitmen Batasi Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Admin prokomsetda | 26 November 2025 | 26 kali

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra berkomitmen untuk menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan membatasi alih fungsi lahan.

Hal ini disampaikan Bupati Sutjidra usai mengikuti Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11). Bupati Sutjidra mengatakan sesuai dengan petunjuk dari Gubernur Bali, alih fungsi lahan yang sudah dilakukan akan manfaatkan. Namun kedepan, alih fungsi lahan akan diperketat sehingga pemanfaatannya tidak menganggu ketahanan pangan. “Ya, kita berkomitmen untuk khususnya di Buleleng. Alih fungsi lahan ini kita akan batasi kemudian ke depan untuk lahan-lahan untuk LP2B  itu harus tetap dilestarikan bila perlu nanti akan ada cetak-cetak sawah baru lagi untuk mengimbangi dari alih fungsi lahan yang sudah semakin masif,” ujarnya.


Bupati Sutjidra menyatakan bahwa Buleleng telah melakukan langkah-langkah untuk mencegah alih fungsi lahan, antara lain dengan memberikan insentif bagi wajib pajak yang masih menjaga dan melestarikan lahan pertanian mereka. Kompensasi juga akan diberikan untuk setiap lahan baru yang dibuka. “Kompensasi untuk menambah lahan-lahan produktif yang sekarang eksisting sehingga nanti ada keseimbangan antara alih fungsi lahan kemudian lahan pangan berkelanjutan yang kita siapkan nanti untuk menjaga ketahanan pangan kita, khususnya di Buleleng,” imbuhnya.

 

Dalam rapat tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan upaya penting dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Sehingga pemerintah daerah harus teliti betul dalam menetapkan subjek agar benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang menerima.

 

Rapat Koordinasi Akhir GTRA juga dirangkaikan dengan penandatangan komitmen bersama sertifikasi Hak Atas Tanah oleh Kementerian dan Kepala Daerah, Peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah NIB-NIK-NOP Kota Denpasar, dan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah oleh Menteri ATR/BPN dalam hal ini Bupati Buleleng menerima sertifikat hak pakai atas bidang tanah di desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu.(*)