8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Lantik Pejabat PTP, Administrator, dan Pengawas, Pj Bupati Buleleng Tekankan Target Kinerja

Admin prokomsetda | 21 Juni 2024 | 66 kali

Penjabat (Pj) Bupati Ketut Lihadnyana melantik pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Buleleng. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan berlangsung di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, Jumat (21/6).
 
Sebanyak enam pejabat pimpinan tinggi pratama, 57 pejabat administrasi, dan 89 pejabat pengawas diisi melalui sistem manajemen talenta. Usai mengucapkan selamat kepada para pejabat, Lihadnyana berpesan agar mereka memiliki tolak ukur yakni kinerja. Inovasi yang nantinya akan dibuat diharapkan memiliki dampak signifikan terharap target kinerja yang sudah ditetapkan. “Contohnya dinas pertanian, selain mengelola anggaran juga harus di target berapa bisa menaikkan produksi. Silahkan berinovasi untuk itu. Demikan juga dengan BPKPD. Masalah beratnya ada pada asset dan PAD, nanti akan dicarikan orang yang paham dengan pengelolaan aset serta mencari sumber-sumber baru untuk mengingkatkan PAD. Tentunya dengan menggunakan manajemen talenta,”ungkapnya.


Disisi lain, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan bahwa pengisian jabatan ini dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan kompetensi masing-masing individu. Dengan menggunakan sistem manajemen talenta para pejabat ini akan dapat berkinerja dengan baik guna mewujudkan pembangunan Buleleng sesuai dengan rencana. “Sekarang tidak lagi pola lama. Bersurat, membentuk panitia seleksi, dan lain sebagainya. Dengan manajemen talenta sudah terlihat dari sistem. Ada Sembilan kuadran. Dengan mereka (ASN) mengunggah kinerja, kompetensi mereka akan muncul nilai yang menentukan masing-masing berada di kuadran mana,”ujarnya.

Pj Bupati Lihadnyana menambahkan sistem manajemen talenta (Simata) sudah berproses untuk mengisi kekosongan jabatan saat ini. Prosesnya relatif lebih cepat karena sudah melalui sistem dan jumlah usulannya sedikit. “Kalau yang kemarin lama karena seratusan. Usulannya juga tidak semua disetujui karena masa kerja belum memenuhi dan penilaian kinerjanya sedang, kurang, buruk, bahkan tidak disetujui,”terangnya.(ags)