Hal itu disampaikannya saat menerima Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) bersama para konsultan penyusun revisi RTRW Kabupaten Buleleng 2021-2041 di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Jumat (25/6).
Agus Suradnyana menjelaskan revisi terhadap RTRW Kabupaten Buleleng perlu diatur secara jelas dan tegas. Dimasukkan pasal-pasal jelas tentang pengaturan tata ruang. Ini mengingat RTRW akan menjadi pedoman atau dasar untuk penterjemahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang hanya diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (perkada) atau Peraturan Bupati (perbup). “Walaupun ini penyusunan RTRW, konsultan dan dinas terkait harus mengerti juga rancangan detailnya. Terutama potensi sebagai daerah promosi baik pariwisata, pertanian, pelabuhan dan lain sebagainya,” jelasnya.
Seperti contoh daerah-daerah sekitar Pelabuhan Celukan Bawang. Daerah tersebut diminta untuk tidak hanya industri saja. Bisa dijadikan kawasan ekonomi terpadu. Segala kegiatan ekonomi bisa dilakukan. Begitu pula di kawasan Kecamatan Gerokgak. Wilayahnya masih abu-abu. Revisi ini diminta untuk tidak ditutup ruangnya. Bisa dibangun pabrik-pabrik yang berbasiskan bahan baku lokal. Seperti pabrik gula dan pabrik makanan ternak. “Cuma yang menjadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di empat desa itu saja ya yang tidak boleh diganggu gugat. Empat desa itu adalah Sumberkelampok, Pejarakan, Pemuteran, Sumberkima. Sebab kalau ini diganggu pariwisatanya, tidak baik. Gerokgak ini mutiaranya Buleleng jadi kita harus ketat betul,” ucap Agus Suradnyana.
Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra yang turut hadir, kembali memperjelas apa yang dimaksud oleh Bupati Agus Suradnyana terkait kawasan ekonomi terpadu di Pelabuhan Celukan Bawang. Kawasan ekonomi terpadu yang dimaksud adalah kawasan one stop shopping. Bisa ada kawasan pariwisata dan juga ada pengembangan industri. Nantinya, ada pengembangan perekonomian juga di sana. “Kemudian yang empat desa yang di barat itu kawasan yang eksklusif untuk pariwisata. Betul-betul dikunci. Kalau misalkan kawasan ekonomi terpadu yang di Celukan Bawang, itu boleh dibuka. Sampai ke Musi boleh,” kata dia.
Sementara itu, Kepala DPUTR Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra menyebutkan pertemuan tersebut membahas empat rancangan tata ruang. Pertama, revisi RTRW Kabupaten Buleleng. Kedua RDTR Bandara Bali Baru. Ketiga, RDTR Celukan Bawang. Keempat, RDTR Gerokgak. Semuanya paralel dan momentumnya bagus sekali. Bergerak bersama dalam rangka mewujudkan tata ruang sebagai panglima pembangunan. Semua investasi harus masuk lewat tata ruang. Tidak boleh menyalahi ruang. Mana kawasan industri, mana pariwisata, mana pemukiman, jelas diatur. Serta wajib menjaga carrying capacity lingkungan. “Misalnya daerah resapan air, itu wajib dijaga. Jadi lingkungan berperan besar sehingga pembangunan Buleleng berkelanjutan kedepannya. Alam terjaga, pembangunan berlanjut, masyarakat merasa aman. Sumber-sumber air kita pertahankan semuanya dengan memaksimalkan potensi yang ada,” sebutnya.
Contoh Gerokgak ke depan menjadi kawasan yang luar biasa. Disana ada taman nasional, sekolah pilot, balai benih, potensi ikan luar biasa, pasir putih, Pelabuhan Celukan Bawang, dan kawasan industri. Potret tersebut yang ditangkap dan kita masukkan ke dalam format tata ruang yang ada di RTRW. Disepakati bersama 20 tahun ke depan pembangunannya seperti apa. Selaras dengan UU Cipta kerja dan RTRW Provinsi Bali. Semuanya diharmonisasi untuk RTRW Buleleng yang berkelanjutan. “Green semuanya. RTRW itu wajib perda, jadi tahun ini substansinya, tahun depan bisa selesai. Untuk RDTR dengan peraturan bupati jadi lebih cepat tahun ini bisa selesai astungkara. Tapi mengacu juga ke perda Paralel semuanya kita gerak cepat,” tutup Adiptha Ekaputra.