Penjabat (Pj) Bupati Ketut Lihadnyana menekankan secara tegas kepada seluruh aparatur baik itu di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng maupun di instansi vertikal untuk teguh menerapkan netralitas. Termasuk pula tidak terlibat dalam politik praktis.
“Kita sama-sama serukan komitmen untuk netral dalam perhelatan pemilu 2024 mendatang,” ujarnya saat memimpin apel gabungan Pemkab Buleleng, TNI, Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Lapangan Ngurah Rai Singaraja, Jumat (17/11).
Lihadnyana menjelaskan apel gabungan ini diselenggarakan fokus untuk menggelorakan, mengajak dan mengingatkan seluruh aparatur di Buleleng untuk menjunjung tinggi netralitas. Khususnya kepada segenap jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di Pemkab Buleleng. ASN dan non-ASN diinstruksikan secara tegas untuk bersikap netral dalam menyongsong pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang.
“Sekali lagi kita adalah orang orang yang netral. Saya mengingatkan jangan coba-coba melanggar netralitas itu karena sanksinya sangat berat," jelasnya.
Menurutnya, pesta demokrasi akan bisa berjalan baik ketika aparatur pemerintah netral. Bekerja dengan profesional dan tidak melakukan kegiatan lain apalagi sampai menyinggung masalah netralitas. Ia juga menyerukan agar seruan netralitas ini juga sampai kepada pegawai pemerintahan di kecamatan dan kelurahan. Perlu juga seluruhnya membuat pakta integritas terkait netralitas. Serta memperhatikan betul penggunaan media sosial dalam masa kampanye mendatang.
“Hati hati dalam bertindak. Kurangi swafoto yang tidak perlu. Jangan melakukan salam-salam yang menjurus kepada kecurigaan berkaitan dengan netralitas itu," ucap Lihadnyana.
Lihadnyana juga menginstruksikan kepada Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng untuk terus melakukan sosialisasi dan pemantauan. Jika ditemukan ada ASN maupun non-ASN yang bersikap tidak netral, harus langsung diproses. Hukuman yang akan diterima dari tindakan melanggar netralitas adalah hukuman berat.
"Ketidaknetralan ASN apabila sudah benar benar terbukti, hukumannya sangat berat. Lebih baik kita tuangkan tenaga pikiran kita, kapasitas kita, untuk meningkatkan profesionalisme dalam hal melayani masyarakat dan mewujudkan tata kelola yang baik di Pemkab Buleleng," imbaunya.
Netralitas dari aparatur pemerintahan menjadi salah satu faktor yang menjamin pelaksanaan pemilihan umum yang lancar dan damai. Ketika situasi kondusif di Kabupaten Buleleng terjaga, kualitas demokrasi juga akan meningkat. Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini menyampaikan harapan kepada KPU dan Bawaslu Buleleng sebagai penyelenggara pemilu bekerja objektif, transparan dan adil. Terus menyosialisasikan aturan alat peraga kampanye (APK). Baik terkait titik pemasangan dan aturan lainnya.
"Pastikan titik-titik pemasangan APK. Sebaiknya undang parpol dan sosialisasikan. Berikan pemahaman kepada partai politik," tutup Lihadnyana. (mnk/dra)