Penjabat (PJ) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Buleleng akan terima Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 dengan persentase 100%. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Minggu (31/3).
Sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat terkait pemberian THR untuk ASN, yang dimuat dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret silam bahwa THR dan Gaji Ke-13 akan dibayarkan penuh atau 100%. Hal ini menjadi yang pertama setelah empat tahun belakangan, pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dibayarkan sebanyak 50% menyesuaikan kemampuan pemerintah dalam pemulihan ekonomi akibat covid-19.
Kendati demikian, pembayaran THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jumlahnya bisa diberikan sesuai kemampuan fiskal daerah. Untuk diketahui, jumlah THR yang diterima ASN Daerah adalah gabungan dari komponen Gaji Pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dimana TPP bersumber dari APBD. sehingga jumlah penerimaan di setiap daerah berbeda-beda. Demikian, tidak semua ASN daerah akan menerima THR dengan jumlah penuh atau 100%. PJ Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyatakan bahwa Tahun 2024, untuk ASN Kabupaten Buleleng akan dibayarkan penuh atau 100%.
"Perbup THR sudah diteken. Ketentuannya dapat memberikan THR 100%, tapi disesuaikan kemampuan daerah. Mungkin tidak semua bisa memberikan, tapi untuk Kabupaten Buleleng 100%," tegasnya.
Lebih lanjut, PJ Bupati Buleleng Lihadnyana menyatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada para pimpinan SKPD di Kabupaten Buleleng untuk segera mengurus amprah THR. Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai SKPD yang melakukan pencairan THR, dirinya mengaku telah menginstruksikan untuk bisa mencairkan THR bagi SKPD yang sudah siap dengan kelengkapan berkasnya.
"Mana yang sudah siap itu yang dicairkan. Siapa yg mengajukan pertama langsung cairkan. SP2D keluar," kata Lihadnyana.
Masing-masing ASN akan menerima THR sesuai dengan Gaji Pokok dan TPP yang diterimanya. Untuk Gaji Pokok ASN, saat ini diberikan mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan besaran TPP diberikan sesuai kebijakan daerah dan perhitungan performa kinerja setiap bulannya.