8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Advokasi Implementasi Perda Perlindungan Anak, LBH APIK Bali Audiensi ke Pemkab Buleleng

Admin prokomsetda | 11 Juli 2019 | 427 kali

 

Guna mengadvokasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak dari Kekerasan di Kabupaten Buleleng, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Provinsi Bali melakukan audiensi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Rombongan LBH APIK Provinsi Bali yang dipimpin oleh Ketuanya, Ni Luh Putu Nilawati, SH.,MH diterima oleh Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Buleleng, Putu Karuna, SH di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Rabu (10/7).

Ditemui usai audiensi, Ketua LBH APIK Provinsi Bali, Ni Luh Putu Nilawati, SH.,MH menjelaskan tujuan dari audiensi adalah mengadvokasi terbentuknya atau impelemtasi Perda Perlindungan Anak dan Perempuan khususnya di Kabupaten Buleleng. Bagaimana implementasi dari Perda setelah terbentuk juga menjadi bahasan dalam audiensi ini. LBH APIK ingin Pemkab Buleleng menyiapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat langsung untuk siap menjalankan Perda tersebut. Dinas-dinas juga harus disiapkan seperti Dinas Sosial yang menyiapkan shelter atau rumah aman. BEgitu juga dengan penyiapan SDM,” jelasnya.

 

Implementasi dari Perda Perlindungan Anak ini juga harus melibatkan semua pihak seperti desa-desa yang ada di Kabupaten Buleleng. Hal ini dilakukan mengingat desa juga menerima dana dari pemerintah pusat. Dalam audiensi juga dibicarakan apakah desa menganggarkan dari dana desa untuk perlindungan anak dan perempuan ini. Fakta selama ini menunjukkan desa masih bingung untuk memplot anggaran untuk perlindungan anak dan perempuan. “Misalnya ada dana pemberdayaan masyarakat namun masih perlu SK dari Dinas PMD yang membolehkan desa menganggarkan dana untuk pemberdayaan masyarakat terkait perlindungan anak dan perempuan,” ujar Nilawati.

 

Sementara itu, disinggung mengenai regulasi tentang desa untuk menganggarkan pemberdayaan masyarakat terkait perlindungan anak dan perempuan, Putu Karuna menyebut sebenarnya bukan regulasinya yang salah. Di desa sudah ada program pemberdayaan masyarakat. Tinggal sekarang pemerintah desa merinci pemberdayaan itu terdiri dari apa saja. Ini perlu dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama desa-desa. “Agar di dalam program pemberdayaan itu termasuk di dalamnya perlindungan anak dan perempuan ini,” sebutnya.

 

Dirinya menambahkan perlindungan anak dan perempuan ini diperlukan mengingat anak dan perempuan merupakan sumber daya yang pemerintah atau daerah miliki. Subyek pembangunan salah satunya adalah sumber daya manusia (SDM). SDM ini kita pelihara sejak dini yaitu dari anak-anak. Jika anak-anak ini mengalami tekanan dan kekerasan bagaimana SDM bisa berkembang. Begitu pula dengan perempuan yang akan melahirkan anak-anak tersebut. “Bagaimana bisa perempuan yang tertekan dan sering mengalami kekerasan bisa melahirkan anak yang sehat dan cerdas,” tutup Putu Karuna. (dra)