8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Akhirnya Tiga Ranperda Kabupaten Buleleng Resmi Ditetapkan

Admin prokomsetda | 21 Desember 2020 | 137 kali

 

Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng akhisnya resmi ditetapkan dalam sidang Paripurna DPRD Buleleng yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Buleleng dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna. SH dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD serta sejumlah undangan lainnya secara virtual, Senin (21/12).

Ketiga Rancangan Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Swatantra, Ranperda Tentang RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja Kabupaten Buleleng tahun 2020-2040, dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender. Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja anggota DPRD Kab. Buleleng.

“Terima kasih kepada anggota dewan yang terhormat, karena telah mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten buleleng tentang pengarusutamaan gender sebagai usulan hak inisiatif DPRD Buleleng, dan kami menyetujui rancangan peraturan daerah kabupaten buleleng tentang pengarusutamaan gender ditetapkan menjadi peraturan daerah,” imbuhnya saat menyampaikan pendapat akhir dalam sidang paripurna yang berlangsung.

Menurut Agus Suradnyana, Kesetaraan gender ini sebenarnya sudah berjalan sesuai dengan situasi alami yang sudah dilakukan di dinas-dinas. “Mungkin nanti kesetaraan gender di masing-masing OPD dalam bentuk pengajuan-pengajuan kegiatan yang dapat dilakukan guna menguatkan  kesetaraan gender tersebut, kita akan lihat nanti programnya, ” tuturnya.

Contoh lain juga disampaikan Bupati dua periode ini terkait kesetaraan gender adalah bagaimana kebijakan yang mengharuskan partai politik menyertakan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pendirian maupun dalam kepengurusan di tingkat pusat. “Seperti contoh lain juga di Dinas PUTR yang sudah memiliki konsultan perempuan,” jelasnya.

Ranperda RDTR kawasan Perkotaan Singaraja tahun 2020-2040, diajukan untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan pasal 132 ayat (3) peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng tahun 2013-2033, RDTR kawasan Perkotaan Singaraja tahun 2020-2040 perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

“Komitmen kepala daerah terhadap persoalan lingkungan menjadi sesuatu yang mendasar dalam permasalahan lingkungan. Baik kecukupan ruang terbuka hijau, penekanan terhadap perbaikan terumbu karang, dan penghijauan melalui penanaman pohon,” pungkasnya.

Selanjutnya ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapat fasilitasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi peraturan Daerah. (Stu)