Anggaran Pembebasan Lahan Short Cut Singaraja - Mengwitani Sudah Tuntas
Admin prokomsetda | 06 Desember 2018 | 259 kali
Masalah anggaran untuk pembebasan lahan short cut Singaraja - Mengwitani sudah tuntas, dengan angaran dana dari APBN sebesar 15 miliar dan APBD induk Kabupaten Buleleng tahun 2018 sebesar 10 miliar. Ucap Ketut Suparta Wijaya, ST usai memberikan pemaparan terhadap 22 orang warga Desa Pegayaman. pada kegiatan Musyawarah ganti kerugian pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum jalan baru batas kota Singaraja- Mengwitani. Di Gedung Wanita Laksmi Grha Singaraja. Kamis 6 Desember 2018.
Suparta Wijaya menjelaskan. Kesiapan Pemkab dalam pembebasan lahan untuk jalan baru short cut Singaraja - Mengwitani sesuai dengan hasil sharing yang di lakukan dengan Kementrian PUPR RI “ Pemerintah Kabupaten sudah siap. Kita sudah siapkan 10 miliard dari APBD induk 2018.” Jelasnya.
Suparta Wijaya juga mengatakan, sebanyak 22 orang pemilik tanah dan bangunan sudah siap di ganti rugi dengan uang, namun ada satu orang warga yang meninta ganti rugi berupa bangunan rumah. “ Dari 22 pemilik tanah hanya 1 orang yang mau minta ganti rugi dalam bentuk bangunan. saya sarankan agar mereka menerima dalam bentuk uang saja. karena kalau mereka minta ganti rugi bentuk bangunan nanti urusannya agak panjang agak repot “ katanya. “kalo seandainya mereka kukuh agar ganti ruginya berupa bangunan, Pemkab sudah siap, mau rumah tipe macem apa Pemkab siap, tapi jangan yang aneh - aneh ” jelasnya lagi.
Sementara itu kepala BPN Kabupaten Buleleng Ir Gusti Ngurah Pariatna mengatakan, tahapan - dalam menyelesaikan short cut Singaraja - Mengwitani ini sudah sampai di tahap pelaksanaan pengadaan tanah, sesuai dengan UUD No. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. “ artinya dengan undang - undang itu merupakan satu dasar hukum yang kuat “ ungkapnya. Gusti Ngurah memaparkan. ada sepuluh titik pembebasan lahan. Dan saat ini baru sampai pembebasan di titik 5 - 6, dengan melakukan inventarisasi dan pendataan tanah - tanah milik warga yang terkena trase jalan. “ pendataan tersebut tidak saja mengetahui batas dan luasnya tetapi juga apa saja yang ada di atasnya. Serta pengumpulan data yuridis dari pemilik tanah ” paparnya.
Menurutnya dari hasil pendataan yang telah di lakukan, yang terkena pembangunan jalan baru ini adalah seluas 10,4 Hektar dengan panjang 1,9 Km. dengan jumlah bidang sebanyak 30 bidang dari 22 orang pemilik tanah. Dan Sampai dengan dilaksanakannya musyawarah ganti rugi lahan ini belum terlihat ada yang berkeberatan terkait data tersebut. Hal itu dikarenakan data yang di peroleh sudah sesuai dengan data dari pemilik tanah. “ Tujuan musyawarah ini adahlah menginformasikan terkait dengan besaran yang akan di terima oleh para pemilik tanah. Apakah di sepakati berupa uang atau bentuk - bentuk lain, dan sesuai informasi yang di dapat sebagian besar meminta ganti rugi berupa uang ” jelasnya.(smd)