8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

APBDesa Perubahan Tahun 2020 Untuk Penanganan Covid-19. Dinas PMD Buleleng Optimis Tuntas Awal Mei 2020

Admin prokomsetda | 29 April 2020 | 408 kali

Masing-masing desa di Buleleng sudah mulai menyusun perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk penanganan Covid-19. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng pun optimis desa-desa tuntas memposting APBDesa di Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) pada awal Mei 2020.

Optimisme tersebut diungkapkan Kepala DPMD Buleleng, I Made Subur, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/4).

Subur menjelaskan perubahan APBDesa tahun 2020 ini memang mendahului dikarenakan untuk fokus penanganan Covid-19. Secara aturan, ini memang dimungkinkan. Salah satunya, dengan pemanfaatan dana desa yang jumlahnya beragam diterima di setiap desauntuk penanganan Covid-19. Termasuk pembiayaan Satgas di desa. “Perubahan mendahului ini memang boleh dilakukan sesuai aturan yang ada,” jelasnya.

Dana desa yang disiapkan masing-masing desa untuk penanganan Covid-19 jika ditotal berjumlah Rp. 38 Milyar. Jumlah desa di Buleleng adalah 129 desa. Sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat, saat ini dana desa bisa digunakan untuk tiga hal. Kegiatan yang bisa dibiayai adalah penanganan Covid-19, program Padat Karya Tunai (PKT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). “Tiga kegiatan tersebut menjadi pembiayaan yang difokuskan pada saat pandemic seperti sekarang,” ujar Subur.

Disinggung mengenai program PKT, Subur mengungkapkan program ini diprioritaskan bagi warga desa yang mengalami PHK akibat lesunya perekonomian. Kegiatan ini diambil karena sudah tidak ada lagi pembangunan fisik di desa. Semua dialihkan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. “Seperti penyemprotan disinfektan, pembuatan masker, membuat dapur umum. Termasuk pembersihan irigasi, pembersihan jalan desa. Bisa melibatkan ibu-ibu yang PHK untuk direkrut Melaksanakan program PKT ini,” ungkapnya.


Sementara itu, pembagian BLT Dana Desa, maka skemanya sesuai instruksi pemerintah pusat, maka dirancang tunai dan non tunai. Jika skemanya non tunai, maka perlu melibatkan PT Pos dan Perbankan Nirlaba. Sedangkan kalau skema tunai, nanti diberikan kepada perangkat desa yang menangani. Teknisnya, dari Perangkat desa yang membagikan sebesar Rp 600 ribu per warga. Sehingga physical distancing tetap dilakukan.“Orang yang berhak menerima, akan diantar langsung dan disaksikan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa. Ini penting, sehingga hak-hak masyarakat segera terpenuhi,” ucap Subur.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Nus Chusniah, SH.,MH mengaku siap melakukan pengawasan untuk penggunaan dana desa agar tak diselewengkan. Karena Dana Desa yang digunakan untuk pencegahan Covid-19, Program Karya Tunai (PKT) dan Bantuan Langsung Tunai memiliki kriteria masing-masing. “Contoh BLT, di sasarannya kan untuk masyarakat miskin, yang tidak terdata. Jangan sampai ada penyelewengan, salah sasaran. Kami juga sudah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada kepala desa terkait tiga kegiatan tersebut,” singkat Nur Chusniah. (dra)