8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Atasi Dampak Covid-19, Desa Di Buleleng Kebut Perubahan APBDes

Admin prokomsetda | 09 April 2020 | 365 kali

Sebanyak 129 Desa di Kabupaten Buleleng saat ini tengah mempercepat penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut dilakukan untuk merealokasi sejumlah angggaran guna memenuhi belanja pada bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur, Kamis (9/4)  menjelaskan, anggaran pada Bidang Penanggulangan Bencana itu nantinya akan digunakan untuk menangani Covid-19 di Desa. Selain bisa digunakan untuk pengadaan alat dan perlengkapan dalam kegiatan pencegahan penularan Covid-19, kata Subur, dana tersebut juga bisa digunakan untuk pengadaan sembako bagi warga terdampak atau warga miskin di desa.

“Kami sudah membuat surat edaran, kiranya (Desa) dapat mengalokasikan bantuan sembako, dalam masa tanggap darurat. Jadi hitung-hitungannya untuk beras 0,4 Kg per jiwa per hari, selama 14 hari. Disamping beras, perlu juga protein, misalnya telor, minyak goreng, dan lainnya. Sehingga kalau kami kalkulasikan kebutuhannya Rp.10.000 per hari per jiwa,” terang Subur.

Diakui Subur, pada anggaran induk 2020, belum semua desa menganggarkan belanja pada bidang Penanggulangan Bencana. Tercatat, sebanyak 41 desa di Buleleng yang sama sekali belum mamasang anggaran pada bidang Penanggulangan Bencana. Untuk perubahan APBDes sendiri, lanjut Subur, beberapa desa di Kecamatan Buleleng, Kecamatan Seririt, Kecamatan Busungbiu, dan Kecamatan Tejakula sudah melakukan proses penyusunan perubahan APBDes.

Lebih lanjut Subur menjelaskan, untuk mempertegas penganggaran pada bidang Penanggulangan Bencana, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran Bupati Buleleng, bernomor 140/263/SE/DPMD/2020, tanggal 9 April 2020. Dalam edaran dimaksud, ditegaskan besaran penganggaran minimal pada bidang Penanggulangan Bencana berdasarkan rentang jumlah penduduk di desa. Terendah, desa dengan jumlah penduduk antara 1.000 – 2.000 jiwa, wajib menganggarkan sekurang-kurangnya Rp. 50 juta. Sedangkan tertinggi, jumlah penduduk 8.001 jiwa ke atas wajib memasang dana minimal Rp. 150 juta pada bidang Penanggulangan Bencana.

“Kami sarankan, satgas Covid-19 (desa) agar segera melakukan pendataan terkait dengan orang yang terdampak. Sehingga Pemerintah Desa punya data terkait dengan kebutuhan. Harapan kami, Pemerintah Desa segera lakukan perubahan (APBdes) untuk menjawab kebutuhan Satgas Covid-19, termasuk kebutuhan-kebutuhan lainnya di desa,” lanjutnya.

Untuk belanja kegiatan pada bidang Penanggulangan Bencana ini, tambah Subur, sumber dananya dapat berasal dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Pada pencairan tahap pertama tahun ini, Dana Desa sendiri sudah tersalur 100% ke semua desa. Sedangkan untuk kegiatannya sendiri, selain untuk belanja sembako dan peralatan lain, dana pada bidang Penanggulangan Bencana juga dapat digunakan untuk kegiatan yang bersifat edukasi pencegahan Covid-19.***(tri)