Atasi Data Tercecer
Admin prokomsetda | 07 Juli 2015 | 819 kali
Dinsos Buleleng Validasi Ulang Data Warga Miskin
Penanganan masalah kemiskinan dan masalah sosial di Kabupaten Buleleng semakin dimantapkan oleh pemeirntah daerah melalui Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng. Terutama menyangkut data warga miskin, terlantar, dan menderita kelumpuhan selama ini datanya terkesan kurang valid. Tak heran kalau belakangan ini warga miskin maupun terlantar dan lumpuh sepertinya tidak masuk dalam data. Untuk itu, sesuai kebijakan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, S.T., persoalan data ini akan menjadi sasaran utama yang akan dibenahi. Bahkan, Dinas Sosial Buleleng telah diisntrusikan untuk melakukan pendataan dan validasi data warga miskin, terlantar, dan yang mengalami kelumpuhan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng Gede Komang, M.S.i., di ruang kerjanya Senin (6/7) kemarin mengatakan, selama kurun waktu empat tahun belakangan ini pemerintah daerah belum melakukan pemutahiran data warga miskin maupun warga terlantar dan menderita kelumpuhan. Data terbaru yang kini dimiliki hanya berupa data PPLS tahun 2011. Sementara itu dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun ini baru melakukan pendataan. Keberadaan data ini diakuinya masih belum valid. Hal ini terbukti banyak warga yang belum tercecer. Data yang tercecer ini belakangan ini muncul dibeberapa media masa yang seolah-olah pemrintah belum memberikan sentuhan penanganan. “Selama empat tahun kita belum melakukan pendataan dan tahun ini baru dilakukan oleh BPS. Kami tidak menutup mata kalau ada yang tercecer dan terkesan kami belum menangani,” katanya.
Untuk menjawab hal itu, lanjut Gede Komang, saat ini tim khsus yang dibentuk Dinsos Buleleng mulai melakukan pendataan dan validasi ulang terhadap data warga miskin, terlantar, dan mengalami kelumpuhan. Kebijakan ini pun sepertinya dilakukan hanya oleh Pemkab Buleleng dan sesuai arahan dari Kementrian Sosial (Kemensos) RI. Pendataan dengan sangat teliti ini sesuai dengan kebijakan pemeirntah daerah dalam penanganan masalah kemiskinan dan sosial sesuai dengan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2012 sampai tahun 2017.
Bukan hanya sekedar mendata, namun data yang diambil berdasarkan nama dan alamat atau yang sering disebut dengan istilah (BBNA). Selain itu, data yang masuk ini tidak langsung ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati, tetapi datanya kembali diolah. Pengolahan ini untuk menguji kelayakan datanya apakah sudah cocok atau tidak. Batas waktu uji publik ini dilakukan dalam kurunw aktu satu minggu. Artinya dalam satu minggu ini warga diberikan kesmepatan untuk melakukan sanggahan apabila datanya dianggap tidak cocok, maka akan dilakukan penyempurnaan. Setelah masa uji publik ini, Dinsos baru akan menentapkan data tersebut dan dikuatkan dalam keputusan Bupati. “Kita tidak main-main dan harus dilakukan dengan sangat teliti dan makanya kami melakukan masa uji publik ini agar tidak ada lagi data yang tercecer. Setelah datanya valid ini baru akan ditetapkan melalui keputusan Bupati,” tegasnya.
Terkait munculnya warga miskin atau terlantar yang terkesan belum mendapat penanganan pemeirntah, penjabat asal Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula ini berjanji akan segara menurunkan tim untuk mendata warga bersangkutan. Setelah pendataan dan peninjauan lokasi itu, Dinsos akan menyiapkan sejumlah bantuan untuk warga miskin. Bantuan itu berupa permakanan untuk meperbaiki kondisi gizi yang berangkutan. Kelengkapan pakaian dan memberikan bantuan paket sembako untuk meringankan kebutuhan warga yang bersangkutan. “Kami berterimakasih ada informasi dari masyarakat dan kami akan turun tim untuk ke lokasi apakah betul kondsinya seperti yang muncul di media. Yang jelas kalau memang warga itu miskin dan terlantar atau bahkan lumpuh, kami sudah menyiapkan bantuan mulai perbaikan gizi, permakanan, dan paket sembako,” imbuhnya