Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng melakukan kegiatan penjualan atau lelang secara online dan berhasil menjual 12 paket dari 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemkab Buleleng. 12 paket lelang rata-rata terjual diatas nilai limit. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Aset BKD Buleleng, Made Pasda Gunawan, S.Sos saat ditemui pada proses pelelangan yang bertempat di Wantilan Praja Winangun Kantor Bupati Buleleng, Kamis (14/3).
Secara umum lelang kali ini mengalami peningkatan, dan dinilai cukup besar bila dihitung dari nilai limit yang sudah ditentukan. Dari 12 paket yang dilelang, total nilai limitnya sebesar 26.811.500 dan berhasil terjual dengan total keseluruhan mencapai 67.772.118. “Jadi, dilihat dari selisih nilai limit dan total penjualan, kita meraih keuntungan kurang lebih sebesar 40 juta, “ ungkap Pasda.
Lebih lanjut Made Pasda mengatakan proses ini sendiri merupakan tindak lanjut dari upaya penataan aset, sehingga barang –barang yang laku terjual nantinya akan dimasukkan ke dalam kas daerah. Rencananya juga, di tahun 2019 ini akan dicanangkan kegiatan lelang yang bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebanyak 4 kali. Nantinya, SKPD yang belum melakukan penghapusan tentunya akan dilakukan pada periode-periode berikutnya. “Segala bentuk keuntungan yang diperoleh dari proses penghapusan bisa kita maksimalkan dan menjadi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menguntungkan bagi Pemkab Buleleng,“jelasnya.
Dirinya menambahkan di Tahun 2019 ini BKD akan tetap menggunakan bantuan perantara dari KPKNL dengan sistem online yang semua kegiatan lelang terlaksana secara sistem, dimana sebelumnya BKD sudah pernah melaksanakannya secara konfensional. “ Sistem secara online ini, beberapa persyaratan harus terpenuhi secara administrasi terlebih dahulu oleh para peserta lelang, “ tambahnya.
Dengan adanya sistem online ini Made Pasda berharap pada kegiatan lelang berikutnya bisa menambah jumlah peserta yang ikut, dan dapat mempersiapkan diri karena adanya perubahan proses yang terjadi dari konfensional ke sistem online. Sistem online akan mempermudah serta menjaga transparasi proses lelang. “ Nantinya peserta lelang bisa secara langsung mendaftarkan diri melalui situs yang telah disediakan oleh KPKNL, “ tutupnya. (Rma)