Sebanyak 79 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 15 desa yang ada di Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng resmi diambil sumpah dan janji anggotanya oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST di Gedung Serba Guna Desa Kekeran, Kamis (20/6)
Dalam sambutannya, Bupati Suradnyana mengatakan, dirinya merasa bahagia, karena ruang untuk membangun desa sudah di buka selebar-lebarnya, hal tersebut terlihat dari peran wanita dalam membangun desa melalui keanggotaan BPD di masing-masing desa. Dengan berlakunya undang- undang nomor 6 tentang desa maka pemberdayaan SDA mapun SDM sangatlah ditentukan oleh kerjasama antara Perbekel,BPD dan Kelian Desa Pakraman di setiap desa. “Harus ada terobosan yang kreatif dan inovatif untuk pembangunan di desa” katanya usai mengambil sumpah dan penandatanganan berita acara terhadap perwakilan anggota BPD.
Dilihat dari peran dan fungsi BPD yang cukup kompleks dalam membantu pembangunan maupaun pembuatan ranperdes, dipandang perlu untuk dilakukan edukasi oleh Dinas PMD agar sesuai dengan aturan yang berlaku serta sesuai dengan unsur-unsur yang bersifat pemberdayaan masyarakat secara luas, dengan demikian aspirasi dari masyarakat mampu diserap dengan baik. “Jangan ngawag-ngawag ngae perdes (jangan sembarangan buat perdes), harus mengikuti aturan yang diatasnya” himbaunya.
Sebelumnya Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng I Made Subur, SH mengatakan, pengambilan sumpah dan janji anggota BPD se-Kecamatan Busungbiu mengalami sedikit keterlambatan karena surat keputusan penetapan anggota BPD dimasing-masing desa kepada dinas PMD mengalami keterlambatan maka pelantikan terpaksa diundur hingga hari ini. Menurutnya, pada tanggal 3 juni lalu masa jabatan BPD disetiap desa sudah berakhir, dan bulan 6 ini, tambah Subur, adalah waktunya desa melaksanakan musdes penyusunan anggaran tahun 2020 dan musdes perubahan APBD Desa. Oleh sebab itu setelah pengambilan sumpah ini anggota BPD bisa langsung melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik. “Saat dia (anggota BPD) sudah resmi dilantik maka sudah bisa melakukan tugasnya” katanya.
Made Subur menambahkan, sesuai dengan perda no 12, bahwa desa yang memiliki penduduk sebanyak tujuh ribu maka memakai pola lima, lebih dari tujuh ribu memakai pola tujuh dan apabila memiliki penduduk lebih dari sembilan ribu maka menggunakan pola sembilan dan disetiap anggota BPD harus ada unsur wanita didalamnya “ Ada tiga pungsi yang dilakukan oleh BPD yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pelaporannya” pungkasnya. (Smd).