8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

BST Untuk KPM di Buleleng Segera Cair, Bantuan Diberikan Perbulan Hingga Juni

Admin prokomsetda | 12 Mei 2020 | 763 kali

Bantuan Sosial Tunai (BST) yang akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Buleleng akan segera dicairkan. Sesuai dengan skema yang sudah ditentukan, bantuan diberikan perbulan dalam jangka waktu tiga bulan terhitung dari Bulan April hingga Juni 2020.

Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng telah menjalankan program BST tersebut yang dibantu oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementrian Sosial (Kemensos) RI. Dari database terkait dengan KPM yang dimiliki oleh Dinsos Buleleng tercatat sebanyak 5.404 yang menjadi tanggung jawab Pemkab. Perbekel di tiap-tiap desa ditugaskan untuk melakukan verifikasi dan validitas untuk 5.404 orang dari KPM tersebut. Usai dilakukan verifikasi dan validitas, akhirnya mendapatkan hasil sebanyak 2.202. “Sehingga sebanyak 2.202 orang yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itulah yang akan kita cairkan, masing-masing KPM akan menerima bantuan sebesar 600 ribu perbulannya,” Ujar Sekda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd yang juga selaku Sekretaris Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng usai memimpin rapat persiapan penyaluran bantuan terhadap KPM terkait dampak pandemi Covid-19 di Buleleng, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Selasa (12/5).

Terkait dengan jumlah penyusutan terhadap KPM yang menerima bantuan, Lanjut Suyasa, pihak Pemkab akan menganalisa lebih lanjut untuk keakuratan verifikasi dan validitas yang dilakukan oleh pemerintah desa. Beberapa faktor yang mempengaruhi penyusutan jumlah KPM tersebut diantaranya ada yang sudah keluar dari desa karena faktor pekerjaan, ada yang meninggal, sudah menikah ke desa lain maupun dari segi pendapatan ekonomi sudah mengalami peningkatan. “Jika masih ada warga yang belum mendapatkan bantuan dilihat dari sisi kondisi layak untuk menerima agar diajukan kembali untuk kita biayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” imbuhnya.

BST ini merupakan istilah lain dari Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sebutan BST digunakan oleh Kemensos RI terkait dengan BLT kepada KPM. KPM yang tidak ada dalam DTKS dan tidak mendapatkan BST, orang tersebut akan dibantu dengan BLT yang bersumber dari Dana Desa dengan jumlah yang sama. Namun sebelum diberikan, tentu akan diverifikasi terlebih dahulu apakah orang tersebut memang benar-benar membutuhkan atau tidak. Bantuan nantinya akan dikirim langsung ke masing-masing penerima oleh PT. Pos yang bekerjasama dengan Pemkab Buleleng. “Jadi untuk KPM yang sudah terdaftar di DTKS akan mendapatkan BST, diluar itu yang terdampak namun tidak terdapat di DTKS akan dibantu dengan BLT Dana Desa, sehingga KPM yang sudah menerima BST tidak akan diberikan BLT lagi. Kami pastikan tidak terjadi penerimaan bantuan ganda,” pungkas Sekda Suyasa. (Rma)