Langkanya keberadaan dokter spesialis di Buleleng akhirnya sedikit teratasi, setelah adanya kepastian dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang akan memberikan sejumlah dokter spesialis kepada Pemkab Buleleng. Kepastian dimaksud tertuang dalam Memorandum Of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman yang ditandatangani pihak Kemenkes dan Pemkab Buleleng di Jakarta pada Kamis (6/12).
Wakil Bupati Buleleng dr.Nyoman Sutjidra,Sp.OG menjelaskan bahwa, tahun 2019 nanti Pemkab Buleleng akan mendapat jatah sepuluh dokter spesialis yang masuk dalam program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dari Kemenkes. "Pemkab Buleleng mendapat sepuluh dokter spesialis. Ada spesialis kandungan, spesialis bedah, sepesialis anak, dan spesialis penyakit dalam," jelas Wabup Sutjidra.
Sutjidra melanjutkan, bahwa Buleleng sebenarnya masih kekurangan dokter spesialis anastesi, namun hal itu belum bisa dipenuhi oleh Kemenkes. "Sebenarnya Buleleng juga berharap mendapat dokter anastesi, tetapi karena lulusan spesialis anastesi tidak sebanding dengan tingginya permintaan dari berbagai daerah, sehingga Buleleng tidak mendapat," sesal Wabup yang juga dokter spesialis kandungan ini.
Nantinya, lanjut Sutjidra, dokter spesialis itu akan ditempatkan di Rumah Sakit Pratama Tangguwisia dan Giri Emas. "Dokter spesialis ini akan ditempatkan selama diperlukan, tetapi bisa diganti setiap tahun. Kecuali mereka ingin menetap di daerah dimana yang bersangkutan ditempatkan," lanjut suami dari Ayu Wardhany ini.
Terkait penggajian, Wabup yang menjabat dalam periode kedua masa jabatan ini menjelaskan, Pemerintah Daerah wajib menyediakan insentif diluar gaji pokok yang dibayarkan oleh Kemenkes. "Buleleng sudah menyiapkan itu (insentif), anggarannya ada di Dinas Kesehatan," pungkas Sutjidra. Pada penandatanganan nota kesepahaman itu, pihak Kemenkes diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes drg. Oscar Primadi, MPH, sedangkan Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra,Sp.OG bertindak mewakili Pemkab Buleleng.***(tri)