8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Buleleng Peroleh Rp 6,6 Milyar DAU Tambahan Bantuan Dana Kelurahan

Admin prokomsetda | 15 April 2019 | 189 kali

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menerima Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk bantuan dana kelurahan dengan total keseluruhan sebesar Rp 6,6 Milyar. Jumlah tersebut dibagi rata sebanyak 19 kelurahan yang ada di Kabupaten Buleleng dengan menerima masing-masing Rp 352 Juta dana kelurahan.
 
Diperolehnya besaran angka tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/4).
 
Gede Suyasa menjelaskan melihat perkembangan desa dengan dana desanya, pemerintah melaksanakan program dana kelurahan. Kelurahan yang selama ini tidak mendapatkan dana lewat DAU, tahun ini melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 tahun 2018 diberikan DAU tambahan. DAU tambahan ini diperuntukkan untuk kelurahan. Di Buleleng sendiri terdapat 19 kelurahan. Pemberian anggarannya disesuaikan dengan kategori daerah. “Kebetulan Kabupaten Buleleng berkategori baik sehingga diberikan porsi setiap kelurahan sebesar Rp 352 Juta,” jelasnya.
 
Mengenai kegiatan yang akan dilakukan, berdasarkan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, dana kelurahan digunakan untuk membiayai dua hal besar. Hal tersebut adalah pertama pembangunan sarana prasarana kelurahan dan yang kedua adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Dua hal ini yang harus dijawab melalui dana kelurahan yang diberikan. “DAU tambahan untuk dana kelurahan ini hanya untuk dua hal besar di atas,” ujar Gede Suyasa.
 
Gede Suyasa pun mengungkapkan, dengan dana kelurahan ini, Kelurahan diharapkan melakukan musyawarah untuk menentukan kegiatan apa yang akan dilakukan dan telah disepakati seluruh pihak seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di masing-masing kelurahan. Berita acara hasil musyawarah selanjutnya diajukan kepada camat dan camat melanjutkan kepada kabupaten dalam hal ini Bappeda Litbang. Kegiatannya akan berada di kecamatan sehingga Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) ada di Kecamatan lalu lewat Camat mengusulkan kepada Bupati untuk menjadikan Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Seluruh kegiatan yang menjalankan sampai pencairan ada di kelurahan Cuma dananya tersimpan di kecamatan,” ungkapnya. 
 
Untuk Buleleng, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng ini menambahkan tidak ada masalah karena DAU tambahan ini sudah masuk sebelumnya dalam pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun 2019 pada tanggal 29 Maret 2019 yang lalu. Namun, ada beberapa daerah yang masih mengalami masalah sehingga diberikan warning untuk menyelesaikannya sampai minggu kedua Mei. “Kalau tidak juga masuk, DAU tambahan untuk dana kelurahan tidak akan diberikan oleh pusat. Untungnya kita sudah bisa memasukkan dalam pergeseran,” tutup Gede Suyasa. (dra)