8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Buleleng Pilih Perketat Izin Mikol

Admin prokomsetda | 20 April 2015 | 780 kali

Diskopdagprin Diminta Gunakan Perda RTRW
 
Pasca diperketatnya aturan peredaran minuman beralkohol golongan A oleh Kementerian Perdagangan, Pemerintah Kabupaten Buleleng hanya akan mengeluarkan aturan-aturan di wilayah tertentu. Pemkab memilih memperketat izin minuman beralkohol golongan A, di Kabupaten Buleleng.
 
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST yang ditemui di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Senin (20/4) kemarin, mengatakan telah melakukan koordinasi dan komunikasi lebih lanjut dengan Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Buleleng, sejak aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M.DAG/PER/I/2015, berlaku pada 16 Januari lalu.
 
Menurut Bupati Agus, pemerintah hanya mengeluarkan Surat Keterangan Penjual Minuman Golongan A (SKP-A), di kawasan pariwisata. Sementara diluar kawasan pariwisata, pemerintah tak akan mengeluarkan izin.
 
“Saya sudah instruksikan Diskopdagrin supaya segera buat dan ajukan telaah. Kedepan saya minta agar izin yang namanya SKP-A itu, hanya dikeluarkan pada pengusaha tertentu. Hanya di kawasan pariwisata yang tertuang di Perda RTRW Kabupaten Buleleng,” tegas Agus Suradnyana, usai Lomba Desa Tingkat Kabupaten.
 
Bupati asal Desa Banyuatis,Kecamatan Banjar itu menegaskan Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah memiliki peta mendetail, mengenai perencanaan tata ruang di Kabupaten Buleleng, hingga tahun 2033 mendatang. Sehingga hanya pengusaha yang berada di kawasan pariwisata, seperti Lovina dan Pemuteran saja yang berhak mengantongi SKP-A. “Mana yang ada label pariwisata, disana baru boleh dikeluarkan izin jualan bir, bukan minuman beralkohol ya. Kalau yang golongan B dan C, itu kan ada aturannya yang lain. Tinggal disesuaikan dengan zonasi saja, dan disesuaikan kebutuhan pariwisata. Penjualannya juga harus diperhatikan sesuai aturan,” tandasnya.
 
Sebelumnya Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie, sempat meminta pemerintah daerah mempertimbangkan penerbitan izin penjualan minuman beralkohol golongan A. Sehingga tak terjadi gejolak social dan ekonomi, mengingat minuman beralkohol juga menjadi salah satu kebutuhan di dunia pariwisata.