Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali mencatatkan hasil yang gemilang untuk bidang pengelolaan keuangan daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 kembali diraih untuk kelima kalinya.
Hal tersebut terungkap saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2018 oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si kepada Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST dan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Kamis (16/5).
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST dalam sambutannya usai menerima LHP menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemkab Buleleng telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPD tahun anggaran 2018 kepada BPK RI. LKPD tersebut diterima untuk dilakukan proses audit. Setelah itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali melakukan audit interim yang dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2019 sampai dengan 15 Maret 2019. “Kemudian dilanjutkan dengan audit terinci yang dilaksanakan pada tanggal 25 MAret 2019 sampai dengan 23 April 2019,” jelasnya.
Mantan Anggota DPRD Provinsi Bali ini juga menyebut PEmkab Buleleng dan dirinya selalu berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, Pemkab Buleleng sebagai eksekutif selalu bersinergi dengan pihak legislatif dan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintah daerah. “Sinergi dilakukan agar kinerja daerah lebih efektif, efisien, bersih dan transparan,” ujar Agus Suradnyana.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Dr. Drs. Sri Haryoso Suliyanto, M.Si mengungkapkan PEmkab Buleleng telah menyerahkan LKPD tepat waktu yaitu pada tanggal 19 Maret 2019 dan merupakan kabupaten pertama di Provinsi Bali yang menyerahkan LKPD kepada BPK RI. KEmudian LKPD tersebut diaudit dan menghasilkan opini WTP yang diterima Pemkab Buleleng untuk kelima kali beruntun. “Selamat untuk Pemkab Buleleng yang telah menerima opini WTP ini lima kali secara beruntun,” tutupnya.