8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bupati Agus Suradnyana ajak Polisi Awasi PPDB

Admin prokomsetda | 02 Juli 2019 | 417 kali

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengharapkan adanya peran serta pihak kepolisian dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD). Keterlibatan dimaksud yaitu dalam proses penerbitan dan verifikasi Surat Keterangan Domisili dari pihak Kelurahan.

Harapan tersebut itu diungkapkan Bupati Agus Suradnyana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/7) pagi. Menurutnya, dirinya memperoleh informasi negatif terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili dari Lurah, khususnya kelurahan yang mewilayahi sekolah-sekolah favorit di Buleleng. Dirinya mensinyalir adanya praktek “jual-beli” Surat Keterangan Domisili dari oknum-oknum pegawai kelurahan dengan para orang tua pencari sekolah.

“Saya harapkan pihak kepoisian untuk ikut nantinya melakukan verifikasi, kalau sampai nanti ada pemungutan uang dan pemalsuan dalam penerbitan surat domisil, ditangkap saja,” pinta Bupati yang akrab dipanggil PAS ini.

Ditanya terkait dengan kemungkinan adanya oknum Lurah yang bermain, Bupati PAS dengan tegas menyatakan agar oknum Lurah seperti itu ditangkap saja. Karena, menurutnya, ada informasi yang diterima pihaknya bahwa sejumlah oknum di tingkat kelurahan melakukan pengutan yang sama sekali diluar kewajaran dalam proses penerbitan surat keterangan domisili dimaksud, demi memuluskan calon siswa dapat bersekolah pada sekolah tujuan.

Unutk itu, dirinya menghimbau seluruh Lurah serta jajaran pegawai Kelurahan di Buleleng agar tidak bermain curang dalam proses PPDB.  Lurah dan stafnya dalam mengeluarkan dokumen administrasi domisili kependudukan harus berhati-hati serta selalu berpedoman pada aturan yang berlaku, sehingga tidak terkena dampak hukum nantinya.

“Saya sudah panggil Kadis Pendidikan untuk menyikapi hal ini (PPDB),” kata Bupati Suradnyana.

Seperti diketahui, di sejumlah daerah terjadi kerancuan dalam proses PPDB tahun ini. Hal itu tidak terlepas dari adanya kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membolehkan penggunaan Surat Keterangan Domisili sebagai dasar penentuan zonasi. Namun demikian, sejauh ini di Kabupaten Buleleng sendiri tidak ditemui masalah yang prinsip dalam proses PPDB tahun ini.***(tri)