8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bupati Buleleng Akan Tinjau Lahan Bekas Pasar Banjar 

Admin prokomsetda | 10 Oktober 2019 | 236 kali

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST menerima audiensi dari perwakilan Bendesa adat Banjar dan perwakilan dari Griya Gede Banjar di Lobi Kantor Bupati Buleleng, Rabu (9/10). Audiensi ini terkait permohonan dari desa adat untuk memanfaatkan lahan bekas pasar Banjar.

 

Kelian Desa Adat Banjar Ida Bagus Kosala menjelaskan maksud dari audiensi ini adalah untuk pengajuan pemanfaatan tanah desa adat di bekas pasar menjadi Kantor Kepala Desa yang baru mengingat kantor kepala desa yang sekarang sempit dan dari segi pelayanan kurang memadai dikarenakan jumlah penduduk di Desa Banjar sangat besar. 

 

Ida Bagus Kosala menambahkan permohonan pemanfaatan lahan itu sudah pernah ia ajukan sebelum pasar Banjar yang baru beroperasi. Selain untuk membangun kantor desa di sisi timur, lahan itu juga di diajukan untuk membangun monumen perang banjar di sisi bagian barat untuk mengenang fakta sejarah di Desa Banjar. "Pembangunan kantor desa sebenarnya sangat diperlukan. Serta pembangunan monumen untuk mengenang perjuangan Perang Banjar," ujarnya. 

 

Mewakili Griya gede, Ida Bagus Wika Krishna menjelaskan tanah bekas pasar Banjar dari sisi historis merupakan lahan yang dimiliki griya gede banjar, karena itu merupakan bencingah dari griya gede Banjar. 30 tahun lalu di masa kepemimpinan Bupati Ginantra, griya gede Banjar memberikan lahan bencingah griya untuk dimanfaatkan sebagai pasar umum. "itu sebenarnya bencingah dari griya gede dan diberikan kepada pemerintah untuk membuat pasar," ungkapnya. 

 

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST menjelaskan untuk status kepemilikan tanah, pihaknya tidak bisa menentukan. Ini dikarenakan status kepemilikan tanah merupakan ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akan tetapi dengan musyawarah diharapkan nantinya dapat memberikan solusi untuk pemanfaatannya. "Dan juga status dari lahan ini sendiri harus jelas. Apabila nantinya lahan bekas pasar ini akan dimanfaatkan pihak griya gede, Pemkab Buleleng akan memberikan lahan lain untuk dijadikan kantor Kepala Desa kepada desa adat," jelasnya. 

 

Dirinya menyampaikan nantinya ia dan pihak terkait akan turun langsung untuk meninjau tanah bekas pasar banjar. Peninjauan dilakukan agar nantinya tidak menjadi sengketa antara desa adat dan pihak griya gede banjar sehingga bisa menentukan pemanfaatan lahan tersebut secara tepat. "nanti saya akan turun langsung ke lapangan untuk menentukan hasil yang tepat," pungkas Agus Suradnyana.