8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bupati Buleleng Buka Sosialisasi JKN-KBS

Admin prokomsetda | 20 Mei 2019 | 205 kali

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST menghadiri sekaligus membuka sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional – Krama Bali Sehat (JKN – KBS). Sosialisasi ini merupakan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Provinsi Bali terkait dengan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Buleleng. Kegiatan yang berlangsung di Aula RSUD Buleleng ini diikuti oleh para Camat,Kepala Desa serta petugas kesehatan yang ada di Kabupaten Buleleng, Senin (20/5).

Bupati Buleleng dalam sambutannya mengatakan, masalah kesehatan merupakan masalah yang sangat prinsip bagi pemerintah kabupaten buleleng karena masalah kesehatan merupkan hal yang mendasar dalam menentukan indeks pembangunan manusia khususnya di Kabupaten Buleleng. menurutnya APBD harus bergerak lebih dinamis dan menyesuaikan dengan keadaan sehingga perencanaan di kabupaten buleleng dapat disesuaiakan dengan pendapatan di kabupaten buleleng

“ Berapa sumber-sumber pentadapatan yang kita dapatkan untuk kita upayakan dalam pembangunan daerah kita “ ujarnya.

Menurutnya JKN KBS ini merupakan salah satu pelayanan secara menyeluruh kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Buleleng sehingga masyarakat betul – betul merasakan program JKN KBS yang sesuai dengan visi gubernur bali yaitu nangun sat kerthi loka bali.

Sementara itu asisten bidang administrasi pemerintahan Setda Buleleng Putu Karuna SH yang dalam hal ini selaku ketua panitia mengatakan sosialisasi JKN KBS merupakan salah satu program prioritas dari lima bidang program prioritas dalam pola pembangunan semesta berencana sesuai dengan visi nangun sat kerthi loka bali menuju bali era baru. JKN KBS merupakan komitmen pemerintah, dengan target seluruh masyarakat bali memperoleh jaminan kesehatan sehingga masyarakat mudah mendapat akses pelayanan kesehatan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan di Kabupaten Buleleng.

Maksud dan tujuan sosialisasi ini yaitu pencapaian universal health coverage (UHC) dengan total kepesertaan JKN KBS provinsi Bali sebanyak 95 persen, serta sesuai dengan ketentuan yaitu masyarakat wajib memiliki JKN KBS dan mendapat jaminan kesehatan bagi seluruh krama bali sesuai dengan perpres No. 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.(sMD)