8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

BUPATI PAS HARAPKAN KEADILAN PENGELOLAAN KAWASAN PANTAI

Admin prokomsetda | 15 Januari 2019 | 218 kali

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST mengharapkan keadilan pengelolaan kawasan pantai di wilayah kabupaten buleleng, harapan tersubut disampaikan Bupati PAS pada kunjungan kerja dan sosialisasi Pansus Ranperda RTRW Provinsi Bali di Kantor Bupati Buleleng, Selasa, 15 Januari 2019
 
Kunker ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama bersama Ketua Pansus Ranperda RTRW I Ketut Karyasa SP beserta Anggota Pansus. perubahan atas perda No. 16 tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali tahun 2009 - 2029 merupakan pokok bahasan pada kesempatan tersebut.
 
Usai kegiatan, Bupati PAS mengatakan secara langsung perubahan dari ranperda RTRW kali ini akan mampu menjawab ruang-ruang investasi di wilayah kabupaten buleleng utamannya kawasan pantainya. Sehingga kedepannya akan memberikan kesejahtraan kepada masyarakat buleleng. “ yang namanya kesejahtraan bukan hanya investasi dalam bentuk bangunan saja, tetapi bagaimana membuat penduduk buleleng nyaman, ketersediaan airnya cukup, dan berapa ruang yang boleh di bangun, berapa gak boleh di bangun” ujarnya.
 
Kata PAS, selama ini banyak ruang-ruang yang terlantar yang selama ini tidak di berikan keleluasaan untuk di bangun, sehingga dengan adanya perubahan ranperda RTRW ini nantinya ruang - ruang kosong tersebut bisa di bangun dengan baik. “ itu kita jawab semua, sehingga efesiensi ruang tetep kita bisa manfaatkan secara maksimal tanpa mengabaikan prinsif - prinsif pelestarian “ jelas PAS.
 
Sedangkan untuk masalah pembangunan di sepadan pantai, Bupati PAS mengatakan, sesuai dengan data yang di miliki bahwa lima tahun kebelakang dimana - mana daerah yang berbahaya terhadap abrasi dirinya akan mengatur zonasinya sesuai dengan kondisi alam di masing - masing pantai tersebut. “ ini mungkin beda, kita yang mengatur zonasinya, mana yang 50 meter mana yang 25 meter. Mungkin 25-50 meter bahkan sampai 75 pun ada, nanti saat ombak besar titik pasangnya sampe jauh ya kita ga ijinkan tergantung dari situasi alamnya “ tegasnya.
 
Sementara itu Ketu Pansus Ranperda I Ketut Karyasa mengatakan, Dengan perubahan atas perda No. 16 tahun 2000 tentang RTRW Provinsi Bali tahun 2009 - 2029 ini nantinya akan memberikan keseimbangan pembangunan antara bali selatan dan bali utara. “ yang selama ini menjadi belenggu bagaimana investasi di buleleng ini kita buka, pendapatan kita di bali ini memang tidak bisa lepas dari sektor pariwisata, tetapi di sektor pariwisata ini juga akan di tentukan dengan wilayah wilayah karakteristik wilayah masing - masing “ katanya.
 
Menurutnya, Kabupaten Buleleng memiliki wilayah yang nyegara gunung, ada hulu dan hulirnya sehingga hal itu dipandang perlu untuk di selamatkan melalui RTRW tersebut .” nah itu nanti di atur tataruangnya, dan lebih lanjut biar kewenangan Bupati agar bisa mengatur daerahnya “ ungkapnya. 
 
“ dulu ranperda RTRW sangat saklek, sebagai contoh, sepadan pantai itu di atur 100 meter tidak boleh di ubah - ubah. Sehingga nanti dalam perubahan RTRW ini nanti akan di atur sepadan pantai itu yang mana bisa di atur,  kemudian mengenai kesucian pura itu juga sudah di atur, itu adalah jalur inti, jalur penyangga,  yang iti itu nanti apa saja yang di bangun, seperti contoh mungkin pengemponnya kemudian wisata spiritual kemudian hal - hal untuk nenjaga kebersihan itu akan di atur nanti “ Tambahnya. (Smd).