8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bupati Pas Ikuti Rapat Koordinasi Penetapan Lokasi Bandara Bali Utara

Admin prokomsetda | 01 Oktober 2019 | 572 kali

 

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST didampingi Kepala Dinas Perhubungan Gde Gunawan, AP dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Ir. Nyoman Genep, MT., ikuti rapat Koordinasi bersama Gubernur Bali Wayan Koster.
Koordinasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Rekomendasi Penetapan Lokasi Bandar Udara Bali Utara, bertempat di Jaya Saba (rumah dinas Gubernur Bali), pada Senin (30/9).


Dalam diskusi yang dipimpin langsung oleh wayan koster ini dihadiri pula perwakilan PT. Angkasa Pura, Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Badan Pertanahan Provinsi Bali.
Beberapa point penting yang dibahas Wayan Koster bersama Bupati PAS yakni antara lain kepastian kesediaan lahan, dan pemenuhan adminstrasi penetapan lokasi bandar udara Buleleng.


Sejumlah prosedur yang telah ditetapkan dalam pasal 40 ayat 2 huruf C Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM.64 tahun 2018 perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 tahun 2014 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara.
Menurut Koster, adapun kesiapan yang harus dipenuhi yakni kesesuain rencana lokasi bandar udara dengan rencana tata ruang dan wilayah serta lokasi tersebut bukanlah kawasan taman nasional ataupun hutan lindung.


“Setelah rekomendasi administrasi sudah terpenuhi, selanjutnya kementerian perhubungan RI akan mengeluarkan penetapan lokasi bandar udara Bali Utara” ungkap Koster.


Sementara itu, Bupati PAS menjelaskan bahwa Pen lok (penetapan lokasi) ini menyangkut aspek legalitas yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah.


“Ketika pen lok telah ditetapkan oleh pemerintah, maka secara tidak langsung melalui penetapan itu memberikan dampak yang positif terhadap perkembangan dasar hukum pembebasan tanah oleh Pemerintah”, tutur PAS


Selanjutnya hal ini akan berdampak juga terhadap rencana Tata ruang dan wilayah serta tentunya kesiapan lahan.


“Oleh karenanya pemerintah daerah dapat mempersiapakan administrasi yang mendukung proses pen lok ini sehingga dapat diajukan kepada pak Gubernur untuk dilanjutkan ke pusat” Jelas PAS. (Stu)