Bupati PAS Setujui Hibah Kantor Imigrasi Singaraja
Admin prokomsetda | 03 Februari 2016 | 791 kali
Terkait dengan status kantor imigrasi wilayah Singaraja, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali menemui Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST di ruang kerjanya, Rabu (3/2). Rombongan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Drs. Sulistiono, MM memohonkan status hibah terhadap aset Pemerintah Kabupaten Buleleng tersebut. Bupati yang akrab disapa PAS itupun langsung menyetujui permohonan hibah yang diajukan.
Bupati PAS memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buleleng dan Bagian Pemerintahan Setda Buleleng untuk segera menyelesaikan permohonan hibah ini. Pihaknya juga memberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan hal tersebut. Hal ini dikarenakan selain harus disetujui dirinya juga harus disetujui oleh DPRD Kabupaten Buleleng. Selain itu, mempercepat proses perencanaan dan penganggaran di APBN oleh Kanwil Kemenkumham Bali.
Ditemui usai pertemuan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Sulistiono mengungkapkan pertemuannya kali ini dengan Bupati Buleleng berhubungan dengan permohonan penggantian status Kantor Imigrasi Singaraja dari sebelumnya pinjam pakai menjadi hibah. “Karena dengan hibah maka kami baru bisa mengusulkan pembangunan Kantor Imigrasi yang lebih mengakomodir lagi terhadap pelayanan masyarakat,” ungkap Sulistiono.
Sulistiono juga berterimakasih kepada Pemkab Buleleng karena telah menyediakan lahan seluas 1.600 M2. Namun pihaknya mengakui luas tersebut belum memenuhi prototype sebuah kantor imigrasi. Luas kantor imigrasi setidaknya 4000 M2. “Tapi kita bisa optimalkan dengan membangun gedung baru secara bertingkat,” tandasnya.
Download disini