Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST. melaksanakan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan Kejaksaan, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pertanahan Nasional dan Bank BPD Bali, yang bertempat di ruang rapat Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, pada Rabu (21/8).
Penandatanganan nota kesepahamam yang yang turut dilakukan bersama Bupati/Walikota Se - Bali ini disaksikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol Basaria Panjaitan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali Idianto, SH., MH.
Melalui sambutannya, Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa dengan berlangsungnya kegiatan ini secara langsung memberi makna antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Bali memiliki komitmen yang sama dalam membangun Bali, yakni dengan prinsip satu pulau satu pola dan satu tata kelola.
"Kerjasama yang ditandatangani antara pemerintah Provinsi Bali dengan Kabupaten/Kota se Bali bersama instansi vertikal ini saya harap dapat di implementasikan sebaik-sebaiknya dengan penuh dedikasi serta tanggung jawab", ungkap Koster.
Disamping bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah, Basaria Panjaitan mengatakan nota kesepahaman ini bertujuan guna memancing kepedulian dari Kepala Daerah terhadap kekayaan negara yang dikelola oleh pihak ketiga untuk dapat dikembalikan lagi.
"Sehingga setiap Kepala Daerah mengetahui berapa sesungguhnya kekayaan daerah itu sendiri, dan bila ada kendala dalam proses ini nantinya dicarikan juga solusinya", tutur Wakil Ketua KPK RI ini.
Sementara itu, Bupati Suradnyana menjelaskan adapun nota kesepahaman yang telah ditandatangani yakni antara Pemkab. Buleleng dengan Kantor Wilayah Dorektorat Jenderal Pajak Bali, sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. "Dengan nota kesepahaman ini, kedepan pendapatan asli daerah melalui penerimaan pajak dapat dimaksimalkan khususnya pada pajak hotel dan restoran yang ada di buleleng", ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Buleleng juga melakukan kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng (dalam kerjasama di bidang pertanahan) dan yang terakhir dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, dalam upaya kerjasama pemantauan dan penerimaan pajak daerah secara elektronik melalui fasilitas Bank persepsi.
"Seperti arahan pak Gubernur tadi bersama Wakil Ketua KPK, bahwa bagaimana masing-masing Kepala Daerah dapat mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak dan bagaimana memanajemen aset daerah yang sedang dikelola pihak ketiga agar memberikan feet back yang cukup sebagai sumber pendapatan daerah", jelas Suradnyana. (Stu)