8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bupati PAS Tegaskan Tingkatkan Kesejahteraan ASN Buleleng

Admin prokomsetda | 14 Agustus 2019 | 367 kali

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST tegaskan terus meningkatkan kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di Kabupaten Buleleng. Ini dilakukan untuk terus mengakselerasi kinerja pemerintahan.

 

Hal tersebut diungkapkannya saat memberikan pengarahan pada Upacara Peringatan HUT ke-61 Provinsi Bali di halaman Kantor Bupati Buleleng, Rabu (14/8). Itu disampaikan Bupati yang akrab disapa PAS itu guna menanggapi desakan anggota DPRD Buleleng agar Pemkab Buleleng membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (tukin) kepada para PNSD pada gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang dikenal dengan gaji ke-14 tahun 2019, sebagaimana yang diberitakan di beberapa media.

 

“Kalau itu sudah menjadi hak teman-teman (PNS) pasti saya berikan. Saya ini tidak suka memotong apa yang menjadi hak teman-teman,” tegas Bupati PAS.

 

Diceritakan Bupati Suradnyana, dalam Peraturan Bupati yang mengatur tentang gaji ke-13 dan ke-14 yang diterbitkannya sebenarnya sudah memasukan komponen TPP ke dalam pemberian gaji ke-13 dan THR  tersebut. Namun, diakuinya bahwa dalam Perbup dimaksud masih mengacu pada ketentuan di tahun 2018. Tetapi, ada aturan lain yang terbit di tahun 2019 ini yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan THR itu.

 

Menurut Bupati PAS, pemberian komponen TPP yang identik dengan Tukin memang belum diberikan untuk sementara waktu. Hal itu mengingat masih adanya perbedaan pemahaman atas pengertian “Tukin” dimaksud. Yang dimaksud Tukin, kata Bupati Agus, adalah pemberian tunjangan untuk kinerja yang terukur. Sedangkan sampai saat ini, di Buleleng belum menerapkan sistem Tukin dimaksud.

 

“Akhirnya benar, turun SE Mendagri tahun 2019 yang menyebutkan tidak ada komponen itu (Tukin) dalam gaji ke-13 dan ke-14,” papar Suradnyana.

 

Atas hal itu, Bupati Agus menyesalkan sebagian PNS yang tidak membaca aturan tersebut secara utuh dan menyeluruh. Sehingga, menurutnya, permasalahan inipun menjadi rawan masuk ke ranah politik. Bahkan dari bahasa politik yang berkembang, ada pernyataan-pernyataan yang dianggapnya mengadu domba antara Bupati dengan ASN-nya.

 

Untuk itu, suami dari Aries Sujati ini mengajak seluruh jajaran ASN di Buleleng agar tidak terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan provokatif seperti itu. Dirinya juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap bekerja pada jalur yang benar, sehingga prestasi yang sudah dicapai oleh Buleleng selama ini bisa dipertahankan, bahkan ditingkatkan.

 

“Mari kita bekerja sesuai dengan aturan dan regulasi yang benar, jangan sampai kita terpengaruh dengan persoalan semacam ini,” ajak Bupati asal Desa Banyuatis, Kec, Banjar ini.

 

Ditemui seusai pelaksanaan Upacara Bendera, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab.Buleleng Gede Sugiartha Widiada menjelaskan, adanya perbedaan ketentuan yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2018 dengan tahun 2019.

 

Pada tahun 2018, dalam  peraturan yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 dan THR memang menyebutkan adanya komponen tambahan penghasillan PNSD / Tunjangan Kinerja dalam pemberian gaji ke-13 dan THR tahun 2018. Sedangkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan PP Nomor 36 tahun 2019 yang mengatur tentang pemberian THR, tidak menyebutkan adanya komponen tunjangan kinerja atau TPP dalam pemberian kedua tambahan penghasilan itu di tahun 2019.

 

“Komponen gaji ke-13 dan THR tahun ini hanya meliputi unsur gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum yang sudah melekat pada gaji yang dibayarkan setiap bulan. Tunjangan kinerja atau TPP tidak masuk,” terang mantan Kadis Pemadam Kebakaran ini.

 

Hal itu diperkuat lagi dengan terbitnya SE Mendagri Nomor : 188.31/3889/SJ tanggal 15 Mei 2019 yang juga menyebutkan komponen yang sama dalam pemberian gaji ke-13 dan THR PNS. Oleh karena itu, dalam pencairan gaji ke 13 dan THR kepada para PNSD di Kabupaten Buleleng  tidak termasuk tunjangan kinerja atau TPP.

 

Tunjangan kinerja sendiri menurut PP Nomor 35 dan 36 tahun 2019 adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi, capaian kerja organisasi dan capaian kerja individu. Ada banyak daerah di Indonesia yang belum menerapkan sistem pemberian tunjangan kinerja tersebut, termasuk Pemkab Buleleng.

 

“Kami sudah bersurat ke kemendagri untuk menanyakan masalah ini. Namun sampai sekarang belum ada jawaban tertulis . Hal ini (pemberian TPP) harus dicermati secara hat-hati, karena kami tidak mau melabrak aturan yang berlaku,” tutup alumni APDN ini.(tri/dra)