8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Bupati PAS Usulkan Hibah Tanah dan Bagunan ke Pemprov Bali

Admin prokomsetda | 08 April 2019 | 169 kali

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST mengusulkan permohonan hibah berupa tanah dan bangunan yang ada di Buleleng dengan jumlah kurang lebih 40 item yaitu 26 bidang tanah dan 14 unit bangunan yang merupakan aset dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Beberapa diantaranya seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bung Karno dan Kolam Renang Nirmala Asri. Permohonan ini melalui surat yang dikirim Bupati Buleleng pada tanggal 12 Desember 2018 silam.

Menindak lanjuti surat permohonan dari Bupati Buleleng tersebut, Pemprov Bali melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Desa (BPKAD) Provinsi Bali mengadakan rapat yang digelar di Ruang Rapat Teratai Kantor BPKAD Bali, Senin (8/4). Dalam kesempatan ini hadir mewakili Bupati Buleleng, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd  didampingi oleh Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng Made Pasda Gunawan, S.Sos.  

Ditemui usai rapat, Gede Suyasa mengatakan secara teknis dalam pembahasan rapat tersebut sudah dapat dipahami dan disetujui, tetapi masih ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi terutama yang ada peruntukan dan menjadi kepentingan Pemprov Bali di Buleleng. Kurang lebih ada 7 item yang masih menjadi pembahasan. “ Tetapi secara umum, dari pihak Pemprov sudah menyetujui dalam rapat tadi untuk bisa diproses lebih lanjut tentang permohonan hibah ini,” katanya.

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Buleleng ini memaparkan secara administrasi, dari pihak Pemkab Buleleng masih menunggu kepastian dari 7 item yang menjadi pembahasan tersebut. Untuk kepentingan lain yang diperlukan, nanti diperuntukan per bidang tanah, per item bangunan dan akan dibahas secara spesifik. “Jika sudah diputuskan tentu nantinya Pemprov yang akan membuatkan naskahnya,” papar Gede Suyasa.

Sementara itu Kepala BPKAD I Dewa Putu Sunartha, SE., M.Si yang juga memimpin rapat tersebut menjelaskan sebagai acuan dalam pemindahtanganan asset tentunya sesuai dengan prinsip-prinsip dan aturan yang berlaku termasuk dimanfaatkan untuk apa. Selaku tim, dirinya mengatakan akan melakukan penelitian dan pencermatan dari segi administratif, status, sampai dengan pemanfaatannya agar betul-betul clear dari sisi peraturan perundang-undangannya. “ Jadi sepanjang itu sudah memenuhi, tentu menjadi bahan pertimbangan untuk kita sampaikan ke pimpinan, “ tutupnya. (Rma)