BUPATI SURADNYANA HADIRI PENGUKUHAN BENDESA ADAT DESA PAKRAMAN BENGKEL
Admin prokomsetda | 18 Juni 2019 | 327 kali
Ketut Aryana kembali terpilih sebagai Bendesa Adat Desa Pakraman Bengkel, Kecamatan Busungbiu untuk periode kedua. Pemilihan sudah dilakukan pada 9 Juni lalu, kemudian dikukuhkan di Pura Desa, Desa Pakraman Bengkel, Senin (17/6).
Acara Pengukuhan tersebut dihadiri dan disaksikan langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Suradnyana didampingi Camat Bususngbiu I Gede Putra Aryana,S.Sos., MAP, dan beberapa Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng.
Dengan pengukuhan ini, Ketut Aryana akan bertanggung jawab atas segala tugas-tugas adat untuk menjaga kelestarian Desa Pakraman Bengkel selama periode tahun 2019 sampai 2024.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Made Yudiasa mengatakan, sebelumnya pemilihan bendesa adat ini diikuti oleh dua calon yakni nomor urut satu Ketut Aryana , dan nomor urut dua Ketut Bauwidiasa. Ia menjelaskan, tahapan pemilihan ini sudah dilakukan pada 25 Maret lalu.
"Tahapan pemilihan sudah dilakukan mulai tanggal 25 Maret yang diawali dengan sosialisasi, pendaftaran calon, hingga pemilihan yanh berlangsung pada 9 juni lalu," Tuturnya.
Dalam Sambutannya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST mengucapkan selamat kepada Bendasa Adat terpilih. Bupati Suradnyana mengatakan, keberadaan Desa Adat begitu vital bagi kelangsungan aspek religius, sosial dan budaya di Bali. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat. Ia menambahkan, Perda ini secara garis besar mengatur secara fundamental dan komprehensif mengenai berbagai aspek berkenaan dengan desa adat di Bali untuk menguatkan kedudukan, kewenangan, dan peran desa adat.
"Dengan keberadaan Perda no 4 ini sudah jelas Desa Adat diberikan ruang dan kewenangan yang lebih luas untuk mengajak masyarakat bersama-sama membangun desa," Jelasnya.