Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
Hal inilah yang diharapkan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST saat melantik anggota BPD se-Kecamatan Sawan, Kamis (22/8). Menurutnya, BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Ia menambahkan, penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
“Ibaratnya anggota BPD adalah DPRDnya di desa, karna meiliki fungsi kontrol terhadap pembangunan di desa,” ungkapnya.
Selain itu, Bupati Suradnyana mengatakan, BPD harus mampu mengawal setiap kebijakan desa. Bupati yang akrab disapa PAS ini juga mengatakan, masyarakat melalui BPD dan Kepala Desa harus mampu memetakan keunggulan komperatif desanya baik Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA).
“Setiap pelantikan saya selalu tekankan pemberdayaan kemampuan anggota BPD untuk bisa memberikan kontribusi yang positif terhadap kemajuan desa,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) I Made Subur,SH menjelaskan, pelantikan ini sudah sesuai dengan aturan yang mengharuskan 30 persen anggota BPD terdapat anggota perempuan. Made Subur mengatakan, setelah pelantikan, anggota BPD yang baru harus sudah mulai merancang rencana kerja. Dia menambahkan, setelah ini akan dilakukan penguatan kapasitas untuk pelantikan-pelantikan yang dilakukan pada bulan Agustus. Made Subur berpesan, anggota BPD yang baru mampu bekerja sesuai tupoksi yang ada.
“Anggota BPD yang baru harus mampu memahami kebutuhan pokok dan fungsinya sebagai anggota BPD, dengan demikian mereka bisa menjadi mitra Pemerintah Desa untuk membangun desa,” pungkasnya.
Pelantikan anggota BPD se-Kecamatan Sawan diselenggarakan di Gedung Serba Guna Desa Galungan, Kecamatan Sawan. Sebanyak 71 orang anggota BPD dilantik dan diambil sumpah/janjinya oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST. Acara pelantikan ini dihadiri pula Asisten III (Administrasi Umum) Setda Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, Camat Sawan Drs. I Gusti Ngurah Suradnyana, Muspika Kecamatan Sawan, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng.