8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

BUPATI SURADNYANA PASTIKAN ANGGARAN UHC TAHUN 2019 TERPENUHI

Admin prokomsetda | 20 Mei 2019 | 208 kali

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST menegaskan akan memenuhi anggaran untuk program Ultra Health Coverage (UHC) di Buleleng tahun ini. Tambahan anggaran sebesar hampir Rp. 28,5 miliyar untuk menuntaskan program dimaksud dipastikan akan dipasang dalam APBD perubahan tahun 2019 ini.

Penegasan itu diungkapkan langsung oleh Bupati Agus Suradnyana saat memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional – Krama Bali Sehat (JKN-KBS), bertempat di RSUD Kab.Buleleng pada Senin (20/5) pagi.  Menurutnya, aspek kesehatan merupakan hal yang sangat penting untuk diurus oleh pemerintah daerah karena menyangkut pelayanan dasar yang menentukan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Buleleng.

Bupati Suradnyana menjelaskan, belum dianggarkannya secara penuh anggaran untuk UHC yang semestinya mencapai Rp. 42,8 miliyar pada APBD induk 2019, karena pemerintah daerah juga harus  mengalokasikan anggaran untuk kegiatan lain yang cukupp besar. Namun demikian, dirinya sudah merencanakan bahwa tambahan anggaran untuk UHC sebesar Rp. 28,5 miliyar akan dialokasikan pada APBD perubahan tahun 2019 ini.

“Kami dalam proses penganggaran tidak (lagi) konservatif, tidak akan saya pasang di depan (induk). Kami masih ada anggaran perubahan, dan kami sudah upayakan sumber-sumber pendapatan di tengah ini dengan baik. Ini (program UHC) pasti akan tercover di ABPD perubahan, itu tanggung jawab pemerintah daerah, ” tegasnya.

Mantan anggota DPRD Bali ini juga menjelaskan bahwa, penganggaran dana UHC yang tidak sepenuhnya pada APBD induk ini merupakan bagian dari strategi perencanaan. Menurutnya, banyak pembangunan strategis yang juga harus dipikirkan penganggarannya oleh pemerintah daerah. Dirinya juga sudah merencanakan sumber dana untuk merancang anggaran perubahan nanti.

Selain itu, Bupati Suradnyana juga meminta pihak BPJS untuk tidak khawatir atas ketersediaan anggaran yang dimiliki oleh Pemkab Buleleng. Bahkan, dirinya juga sudah menandatangi surat pernyataan komitmen pemerintah daerah untuk membayar iuran PBI Daerah bagi penduduk Buleleng yang didaftarkan dalam program UHC.

Pada sisi lain, Bupati asal Desa Banyuatis ini menyesalkan masih ada sejumlah pelayanan yang belum optimal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, dan dirasa merugikan masyarakat. Salah satunya diputusnya akses masyarakat dari Puskesmas ke RSUD secara langsung. Hal ini, menurut Suradnyana, sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan paripurna.

“Saya minta ini (akses masyarakat ke RSUD) segera dibuka, jangan menunggu bulan Juni. Bila perlu besok Saya perintahkan Wakil Bupati untuk ke Jakarta agar bisa membuka ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Elly Widiani mengungkapkan, pihaknya tidak meragukan komitmen Pemkab Buleleng dalam memenuhi kewajiban program UHC.  BPJS Kesehatan sendiri memberikan apresiasi atas upaya Pemkab Buleleng untuk menjaminkan seluruh penduduk Buleleng dalam program UHC ini.

“Sampai saat ini kepesertaan masyarakat Buleleng yang sudah ber-JKN sebanyak 96,58 %. Jadi penduduk yang belum ber-JKN sekitar 3%,” ungkapnya.

Disinggung terkait akses masyarakat ke RSUD, Elly menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan sistem rujuk terintegrasi dan sistem rujukan berjenjang secara online. Menurutnya, seluruh peserta JKN-KIS sudah didaftarkan pada fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, bisa Puskesmas, Klinik, dan Dokter Keluarga. Untuk segmen yang didaftarkan olah Pemda, peserta itu didaftarkan pada faskes tingkat pertama di Puskesmas.

Dalam hal peserta JKN tidak bisa ditangani di faskes pertama, Elly melanjutkan, yang bersangkutan berhak dirujuk ke fasilitas pelayanan lanjutan, yaitu Rumah Sakit (RS). Namun, seperti diketahui bahwa RS sendiri terdiri dari Tipe D, Tipe C, Tipe B, dan Tipe A.

“Sebenarnya, dari Puskesmas bisa saja langsung dirujuk ke rumah sakit Tipe B apabila komptensi dokter yang dibutuhkan tidak ada di rumah sakit Tipe C atau Tipe A. Contohnya, spesialis Onkologi dan Urologi, adalah dokter-dokter yang tidak ada di rumah sakit Tipe C dan Tipe D. Jadi untuk case seperti ini, masyarakat dari faskes pertama bisa langsung dirujuk ke rumah sakit Tipe B,” jelasnya.***(tri