8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

BUPATI SURADNYANA TERIMA DIPA DAN TKDD TAHUN 2020

Admin prokomsetda | 19 November 2019 | 323 kali

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2020 yang diserahkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kakanwil DJPb) Provinsi Bali Tri Budhianto, Selasa (19/11). Penyerahan ini diselenggarakan di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.

Bukan hanya Buleleng, DIPA dan TKDD juga diserahkan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Bali, 5 Satuan Kerja Vertikal yang tergabung dalam Forkompinda dan 14 Satuan Kerja Vertikal Prioritas. Acara ini diselenggarakan di gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali ini.

Dalam laporannya, Kakanwil DJPb Bali menyampaikan, penetapan DIPA tahun 2020 merupakan dokumen final alokasi anggaran Kementerian/Lembaga untuk memulai seluruh program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan Pemerintah ditahun 2020 sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Penetapan dan penyerahan DIPA tahun 2020 dilakukan oleh Pemerintah pada Bulan November 2019 lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya agar pelaksanaan kegiatan dapat segera dimulai pada awal tahun.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan, amanat Presiden tentang hal-hal yang harus dilakukan Kepala Daerah terkait alokasi APBN yang diantaranya meningkatkan kualitas belanja, memastikan dan mengawal terlaksananya berbagai program prioritas, menciptakan birokrasi yang efesien, melayani dan mampu bekerja secara tim, TKDD diharapkan digunakan dengan efektif dan akuntabel untuk peningkatan pembangunan serta pemerataan, dan menjadikan pekerjaan yang didanai dengan APBN sebagai trigger pertumbuhan ekonomi daerah dan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Ditemui usai menerima DIPA, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST mengatakan, penyerahan DIPA dan TKDD bertujuan agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran di daerah dapat lebih baik lagi dari tahun sebelumnya. Menurutnya, DIPA merupakan dokumen yang diperlukan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan belanja. Penyerahan DIPA yang lebih cepat dari biasa ini menurutnya agar program yang sudah terencana bisa terealisasi lebih cepat.

"Tadi kita sudah terima DIPA arahan dari Bapak Presiden yang disampaikan oleh Bapak Gubernur tadi agar proyek-proyek khusus DAK dari Pusat sudah bisa tender karena dananya sudah disediakan, intinya seperti itu. Ini juga langkah untuk merubah mindset pemakaian anggaran agar tidak dipakai diakhir tahun," Ungkapnya.

Alokasi dana transfer Kabupaten Buleleng tahun 2020 sebanyak 1,493 trilliun rupiah. Angka ini lebih sedikit dari tahun 2019 yang mencapai angka 1,501 trilliun rupiah. Dana sebesar Rp 1,493 trilliun Ini terdiri dari dana bagi hasil pajak Rp 23 miliar lebih, dana alokasi umum (DAU) Rp 1 trilliun, dana alokasi khusus (DAK) fisik sebesar Rp 101 miliar, DAK non fisik sebesar Rp 189 miliar, dana insentif daerah Rp 42 miliar lebih dan dana desa (DD) sebesar Rp 127 miliar lebih. (JOZ)