8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Butuh Pengakuan, Puluhan Bidan PTT Temui Wabup Sutjidra

Admin prokomsetda | 09 Januari 2015 | 885 kali

Perjuangan para bidan dengan status Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ditugaskan di puskesmas serta puskesmas pembantu, untuk bisa menjadi PNS terus dilakukan. Seperti yang dilakukan Forum Bidan PTT Se-Indonesia untuk wilayah Buleleng yang mendatangi Kantor Bupati Buleleng, Jumat (9/1) pagi kemarin. Puluhan bidan tersebut menuntut pengakuan pengabdian masa tugas mereka selama ini, serta diberikan kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kedatangan mereka diterima Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG, Kepala Dinas Kesehatan Buleleng dr. IGN Mahapramana, Kepala BKD Buleleng Ni Made Rousmini, S.Sos, Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Ketut Wirsana, dan Anggota DPRD Buleleng Nyoman Sukarmen, di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng.

Dalam pertemuan tersebut, Wabup Sutjidra memberikan kesempatan kepada perwakilan bidan PTT untuk menyarakan aspirasinya. Seperti yang diutarakan Koordiantor Bidan PTT, Ni Luh Astrini yang mengatakan, selama ini bidan PTT hampir tidak pernah mendapat pengakuan terkait masa kerja mereka.  Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 tahun 2013 mengatakan mengizinkan pemerintah kembali mengangkat Bidan PTT. Dsan yang terjadi para bidan tersebut mendapat nomor register baru, yang berarti mereka masuk angkatan baru dan memulai lagi masa kerjanya dari nol. “Kami sama dengan harapan banyak  bidan yaitu diberikan kesempatan menjadi PNS.  Kasihan melihat ada bidan yang sudah lebih dari usia 35 tahun, dan sudah kehilangan kesempatan melamar PNS. Kami harap kami bisa menjadi PNS, apalagi selama ini kami sudah banyak berbuat. Sama seperti rekan-rekan di honorer buku satu dan buku dua. Dan saya menaruh harapan besar dapat terwujud” ujar Astrini.

Dijelaskan, Permenkes tak memberikan peluang kepada bidan, agar dapat diangkat menjadi PNS. “Dalam Permenkes justru memberikan peluang kepada dokter PTT diangkat menjadi PNS. Kami ingin pemerintah kabupaten mengkomunikasikan kami dengan pemerintah pusat, agar bidan PTT juga dapat kesempatan yang sama seperti dokter PTT,” imbuhnya.

Sementara itu Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra mengaku belum bisa menjanjikan bidan PTT diangkat menjadi PNS. Karena tidak ada aturan yang memungkinkan pemerintah kabupaten mengangkat bidan-bidan itu sebagai seorang pegawai negeri sipil. Sejauh ini peluang yang terbuka bagi bidan PTT hanya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sayangnya undang-undang itu hingga kini belum diikuti dengan peraturan pemerintah.

“Memang ada beberapa bidan yang masa tugasnya sebagai PTT berakhir bulan April ini. Kalau mereka tidak bisa jadi PNS, kami angkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hanya itu yang memungkinkan, karena tidak ada dasar hukum bagi kami mengangkat bidan PTT sebagai PNS,” tegas Sutjidra.