CCTV Dipasang, Pol PP Mulai Patroli
Admin prokomsetda | 18 Desember 2015 | 639 kali
Penerapan Perda Sampah di Buleleng
Penerapan sanksi dalam Perda Pengelolaan Sampah di Kabupaten Buleleng kini tinggal menghitung hari. Pemerintah mulai memasang kamera CCTV di titik-titik strategis. Sementara Polisi Pamong Praja mulai melakukan patroli di beberapa lokasi yang kerap dijadikan lokasi masyarakat membuang sampah sembarang.
Pemasangan CCTV itu dilakukan Jumat (18/12). Sub Bagian Santel Setda Buleleng memasang tiga titik CCTV di Kota Singaraja. Yakni Pasar Buleleng, Pasar Anyar Singaraja, serta Jalan Yudistira, tepatnya di belakang RSUD Buleleng.
Ketiga lokasi itu dianggap rawan jadi lokasi pembuangan sampah sembarangan. Padahal disana sudah disediakan kontainer. “Sementara baru tiga titik dulu. Kedepan akan ditambah terus. Paling banyak nanti di sepanjang Tukad Buleleng, karena disana paling banyak keluhan,” jelas Kabag Humas dan Protokol Setda Buleleng, Made Supartawan Supartawan meminta agar masyarakat nuga turut serta membantu pemerintah dalam penanganan sampah. Sementara itu Polisi Pamong Praja Buleleng mulai melakukan patroli di sejumlah titik yang dijadikan tempat pembuangan sampah sementara. Polisi Pamong Praja menempatkan beberapa personil di Jalan Yudistira, Jalan Satelit Asri, serta Jalan Ahmad Yani pada jam-jam padat pembuangan sampah.
Polisi Pamong Praja sengaja berdiri agak jauh dari kontainer tempat pembuangan sampah untuk melihat masyarakat yang membuang sampah. Warga yang kedapatan membuang sampah diluar kontainer, langsung dihentikan. Mereka diminta memungut kembali sampahnya dan membuangnya kedalam kontainer.
Kepala Badan Polisi Pamong Praja dan Linmas Buleleng Made Budi Astawa mengatakan, pihaknya sengaja melakukan patroli untuk memberikan efek jera pada masyarakat. “Rekan kita di DKP sudah sering sosialisasi, tapi masih banyak yang bandel. Sekarang kami berikan teguran lisan dulu. Tahun depan aturan sanksi sudah berlaku, ya langsung bisa kami tipiring,” tegas Budi.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menetapkan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam perda diatur sanksi pidana kurungan enam bulan dan denda Rp 50 juta bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Aturan sanksi itu baru diberlakukan pada tahun 2015. Alasannya pemerintah membutuhkan waktu selama dua tahun untuk menyiapkan infrastruktur pengelolaan sampah, sebelum nantinya menerapkan sanksi bagi warga yang bandel tidak membuang sampah pada tempatnya.