Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana,ST Kamis (21/5) pagi, membagikan semua Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori II. Total SK yang dibagikan dari 284 orang tenaga honorer yang dinyatakan lulus beberapa waktu lalu setelah menjalani proses seleksi, yang dibagikan hanya sejumlah 276 SK.
Tujuh SK lainnya, saat ini masih disimpan oleh BKD Buleleng, karena CPNS yang bersangkutan ada yang tidak memenuhi syarat setelah dilakukan validasi data. Satu diantaranya, dinyatakan mengundurkan diri karena telah diterima sebagai PNS di Pemkot Denpasar.
Sedangkan lima SK milik dua guru dan tiga teknisi juga dalam status BTL (berkas Tidak Lengkap). Hal tersebut diketahui setelah adanya validasi data di pusat. “Saat ini masih ada lima orang yang masih berstatus BTL, itu terekam saat validasi data di pusat, terkait pengesahan dan hal lainnya,” ujar Kepala BKD Buleleng, Ni Made Rousmini.
Saat ini pihaknya mengaku masih menunggu lima CPNS tersebut melengkapi persyaratan yang dianggap kurang lengkap. Selai itu ada dua orang CPNS yang telah lolos selesksi, dibatalkan untuk menerima SK. Hal tersebut dikarenakan keduanya tidak memenuhi persyaratan dalam pengajuan diri sebagai PNS, karena diketahui sebagai tenaga honorer di koperasi negeri Kantor Camat Buleleng.
Keduanya yakni Ida Ayu Mart Parwati, yang menjabat sebagai karyawan dan Luh Suciasih yang menjabat sebagai manager KP-RI Camat Buleleng. Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena koperasi bukan lembaga pemerintah, meski diliki oleh instansi pemerintah.
Menurut Rousmini, keduanya dari awal memang mengikuti seluruh mekanisme perekrutan CPNS K2. Hanya saja pihaknya tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah pegawai koperasi. Semua peserta CPNS K2, baru mengumpulkan berkas saat dinyatakan lolos CPNS. “Memang dari awal mereka ikut mekanisme perekrutan, tetapi kelengkapan berkasnya baru kami terima saat sudah dinyatakan lulus, disana baru tahu keduanya kerja di koperasi, imbuh dia.
Sementarah, dalam sambutanya, Bupati Agus Suradnyana berpesan kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil agar mengabdi dan siap ditempatkan diseluruh wilayah Kota/ Kecamatan di Kabupaten Buleleng. Bupati Agus, juga minta kepada CPNS bekerja secara professional, selalu meningkatkan dedikasi, disiplin, jujur, tanggung jawab dan integritas yang tinggi terhadap pelaksanaan tugas-tugasnya. “ Para CPNS harus mengikuti percobaan satu tahun untuk mengikuti aturan – aturan yang sesuai dengang PP 53 yang harus dipahami oleh CPNS, sehingga setelah setahun mereka bisa menyesuaikan dengan aturan – aturan disiplin dan sebagainyamereka baru mendapat predikat Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100% ”. Ungkap Suradnyana.