Suasana pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng pada masa cuti bersama Idul Fitri. Pelayanan akan dilakukan dalam bentuk pelayanan pengesahan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, perekaman dan pencetakan KTP elektronik serta pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng dari tanggal 18 s/d 20 Juni 2018 mulai pukul 08.30 s/d 13.00 Wita.
Oleh karena itu bagi masyarakat yg mau mengesahkan KK atau Akta Kelahiran, belum melaksanakan perekaman KTP elektronik, belum memiliki KTP elektronik atau KTP elektroniknya hilang atau rusak, belum memiliki KIA diharapkan dapat menggunakan kesempatan tersebut dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
A. Perekaman KTP elektronik : Foto copy KK, stop map warna hijau.
B. Pencetakan KTP elektronik : Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik atau Surat Bukti telah melaksanakan perekaman KTP elektronik dari kecamatan, stop map warna hijau.
C. KTP Elektronik Hilang : Foto copy KK dan Surat Keterangan Kehilangan KTP el elektronik dari Kepolisian, stop map warna hijau.
D. KTP elektronik rusak : Foto copy KK dan membawa KTP elektronik yg rusak, stop map warna hijau.
E. Kartu Identitas Anak ( KIA ) :
1). Bagi anak usia dibawah 5 tahun : Foto copy KK , Foto copy Akta Kelahiran, foto copy KTP elektronik kedua orang tua, stop map warna kuning.
2). Bagi anak usia 5 tahun ke atas sampai dengan umur 17 tahun kurang 1 hari dan belum menikah. : Foto copy KK, foto copy Akta Kelahiran, foto copy KTP elektronik kedua orang tua dan Pas Photo berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar, stop map warna kuning.
D. Pengesahan KK dan Akta Kelahiran : Foto copy KK atau Akta Kelahiran sejumlah yg dibutuhkan, stop map warna merah.