8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Desa Madenan Dinilai Dalam Lomba Desa Tingkat Kabupaten Tahun 2018

Admin prokomsetda | 27 Februari 2018 | 279 kali

Pemkab Buleleng menggelar Lomba Desa Tingkat Kabupaten Tahun 2018. Lomba Desa ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan dan pembangunan di desa oleh perbekel dan perangkatnya. Dengan lomba ini pula perangkat desa pun akan termotivasi bersaing untuk menjadi desa terbaik, sehingga pemerintahan dan pembangunannya semakin maju dan berkembang seperti di perkotaan. 

Dari sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng, Kecamatan Tejakula yang diwakili oleh Desa Madenan menjadi Desa pertama yang dinilai oleh Tim Kabupaten yang dihadiri sekaligus dibuka langsung oleh Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG beserta Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Buleleng Ny. Ayu Wardhany Sutjidra menghadiri Selasa (27/2).

Desa Madenan terkenal dengan potensi penghasil cengkih, ini tidak terlepas dari topografi wilayah ketinggian, sehingga cocok unttuk membbudidayakan cengkih. Selain itu juga, warga Desa Madenan menggeluti profesi seperti peternak ayam jago yang sangat terkenal di seluruh Bali bahkan keluar daerah. Perternakan ayam jago ini pun perkembangannya sangat pesat, sehingga mampu mendongkrak perekonomian di desa. Selain potensi cengkih dan peternakan ayam jago, profesi sampingan warga desa Madenan yaitu menternakan lebah madu.

Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG pada kesempatan tersebut mengatakan, lomba desa ini merupakan evaluasi kinerja semua perangkat desa baik itu di bidang pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan serta pengelolaan potensi. Dengan kompetisi sehat ini, setiap desa akan termotivasi untuk menjadi yang terbaik, sehingga sasaran akhir perkembangan desa akan mengikuti pembangunan di perkotaan.

Sementara itu Ketua Tim Penilai yang juga Kepala Dinas PMD, Gede Sandhiyasa mengatakan, selain mengevaluasi perkembangan dan pengelolaan potensi desa, lomba ini mengukur keberhasilan pembangunan di desa dalam kurun waktu tertentu sesuai Permendagri No.81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.