8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Di Buleleng, BNNP Targetkan 50 Desa Adat Miliki Perarem Anti Narkotika

Admin prokomsetda | 02 Juli 2020 | 269 kali

Untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di tingkat desa pakraman, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP) melalui Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng (BNNK) mendorong desa pakraman untuk membentuk perarem (aturan) tentang narkotika.
 
Saat ini  tercatat sebanyak 29 desa adat dari 169 Desa Adat di Buleleng sudah memiliki perarem (aturan) tentang penyalahgunaan Narkotika. Dan Kabupaten Buleleng menjadi salah satu Kabupaten yang memiliki perarem anti Narkotika tertinggi di Provinsi Bali.” Untuk itu, sampai bulan desember mendatang kami targetkan 50 desa adat di Buleleng memiliki perarem anti narkoba,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP) Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa, SH usai menjadi narasumber dalam acara sosialiasi penyalahgunaaan narkotika. 
 
Sosialisasi penyalahgunaan narkotika ini dibuka langsung Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG didamping Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Buleleng AKBP. Gede Astawa, Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Bali Gusti Agung Alit Adnyana,  Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Mayarakat (P2M) BNNP Bali AKBP I Ketut Suandika, dan diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan juga Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Buleleng, kamis (2/7) di ruang Rapat kantor Bupati Buleleng. 
 
Gede Suastawa menekankan agar lebih proaktif dalam upaya pencegahan narkoba di wilayahnya masing-masing.  Bentuk pararem anti-narkoba, karena tidak bisa dipungkiri kearifan lokal terbukti ampuh dalam upaya pemberantasan narkoba. 
 
Sementara, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG Saat mendampingi Kepala BNNP Bali mengatakan sangat mendukung dengan adanya perarem narkotika. Wabup Sutjidra juga mengapresiasi terhadap desa pakraman yang sudah memiliki perarem tersebut. Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Buleleng akan terus mendorong seluruh desa pakraman untuk memiliki perarem tentang penyalahgunaan narkotika.” Mulai besok kami akan bergerak bersama BNNK Buleleng dan juga Majelis Desa Adat Pakraman Buleleng Ke masing-masing desa adat untuk mendorong desa adat membentuk perarem anti narkotika,” ucapnya
 
Selain itu juga Wabub Sutjidra mengatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini untuk memberdayakan masyarakat adat melalui Kelian Desa Pakraman untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di desa adat masing-masing di Kabupaten Buleleng. Dikatakan, secara regulasi dalam pembuatan perarem mencegah penyalahgunaan narkoba di Desa pakraman.“ Kami mendatangkan narasumber dari pihak terkait yakni Kepala BNNP Bali dan Ketua BNNK Buleleng,” ujarnya
 
Lebih lanjut, Wabup Sutjidra mengatakan  salah satu upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan , dan peredaran gelap narkoba khususnya di Kabupaten Buleleng adalah membentuk  Perarem anti narkoba di seluruh Desa Adat yang ada di Buleleng.” Dengan dibentuknya perarem ini, diharapkan kepada anak-anak muda dan juga desa desa yang ada di Buleleng bisa meminimalisir  peredaran Penyebaran narkotika,” ungkapnya.