8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Dihentikan, Proyek Dermaga Curah Cair di Pelabuhan Celukan Bawang

Admin prokomsetda | 20 Oktober 2015 | 1120 kali

Proyek pembangunan dermaga curah cair di kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak dihentikan oleh Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Pemkab Buleleng. Proyek milik PT. Pelindo III (Persero) ini diduga belum mendapatkan izin membangun dari pemerintah daerah. Pihak pemilik proyek terkesan tidak kooperatif ketika petugas Pol-PP mengawasi proyek ini.
 
Bahkan, hingga tiga kali petugas meninjau ke lokasi proyek dan memanggil pemilik proyek. Sayanggnya, panggilan petugas ini tidak dipenuhi oleh pihak pemilik proyek tanpa alasan jelas. Gerah dengan situasi ini, pekerjaan proyek untuk sementara dihentikan sambil menunggu penjelasan dokumen perizinan oleh pihak pemilik proyek.
 
Pantauan Tim Pemberitaan Humas Buleleng lokasi proyek di Dusun Celukan Bawang Selasa (20/10)  tampak, lokasi pembangunan dermaga curah mulai dipasangi pagar sementara terbuat dari seng plat. Sejumlah pekerja juga mulai tampak lalulalang dan sibuk melakukan persiapan konstruksi proyek dermaga.
 
Di areal ini material proyek sudah mulai dipasok. Di lokasi proyek ini sudah mulai dibangun bangunan kantor pelaksana proyek lengkap dengan papan plang informasi proyek. Lahan proyek ini sebelumnya difungsikan untuk tempat nelayan di dusun setempat untuk menambatkan perahu berukuran kecil. Lantaran dibangun dermaga, nelayan ini lahan untuk menambatkan perahu pun direlokasi dengan dasar kesepakatan antara nelayan dengan Pelindo III.
 
Melihat situasi ini, Kepala Badan Pol-PP Pemkab Buleleng Made Budi Astawa langsung memerintahkan kepada salah satu pekerja agar menghentikan pekerjaan untuk sementara. Selain itu, dia juga memanggil agar pihak menejemen proyek segara memberikan penjelasan terkait dokumen perizinan atas proyek yang dikerjakan itu. Namun karena pihak yang bertanggungjawab tidak ada di lokasi, pekerja ini berjanji akan melaporkan kepada atasannya.
 
Setelah menghentikan proyek dermaga dcurah tersebut, petugas Pol-PP bersama Perbekel Desa Celukan Bawang M. Ashari datang bermaksud menemui pimpinan Pelindo III. Sayanggnya, pejabat yang berwenang tidak ada di kantornya, sehingga rombongan kemudian diterima oleh Staf Bagian Umum Ato Dewanto. Dalam pertemuan itu, pihak Pelindo III hanya menunjukkan dokumen perizinan atas proyek dermaga curah cair yang dikeluarkan oleh pemeirntah pusat dan Pemprov Bali. Sementara ketika petugas meminta dokumen izin dari pemeirntah daerah, Anto tidak bisa berkelit dan mengakui kalau dokumen izin dari pemeirntah daerah itu belum ada. Meski demikian, dirinya tidak berani memberikan penjelasan terkait izin dari pemrintah daerah belum ada. Pejabat ini berdalih urusan perizinan menjadi wewenang dari Kepala SOP Syahbandar dan Pelabuhan. “Kami tidak berwenang untuk menjelaskan izin, silahkan tanya kepada Kepala SOP Syahbandar dan Pelabuhan saja karena di sana yang tahu semua soal proyek itu,” ujarnya.