8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Dinas Kesehatan Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Admin prokomsetda | 27 Oktober 2015 | 1031 kali

Data WHO menunjukkan tembakau dan produk tembakau telah membunuh 5 juta orang setiap tahunnya. Bahkan, tembakau dan produk tembakau diproyeksikan membunuh 10 juta orang setiap tahunnya pada tahun 2020. 70 persen diantaranya terjadi di negara berkembang seperti Indonesia. Untuk mengurangi hal tersebut, diperlukan salah satu penanganan. Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
 
Pemerintah Kabupaten Buleleng telah mengeluarkan Perda Nomer 2 Tahun 2015 tentang KTR. Perda ini disahkan pada tanggal 19 Juni 2015. Guna  memberikan pemahaman kepada kalangan masyarakat, Pemkab Buleleng melalui Dinas Kesehatan melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Perda KTR ini. Sosialisasi kali ini menyasar para pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Buleleng. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Selasa (27/10). Kegiatan ini dipimpin Kepala Bidang P2M & PL Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng. dr. I Gede Suaryawan, MPH.
 
Dalam kegiatan ini, disampaikan materi penjelasan tentang isi Perda Nomer 2 Tahun 2015. Kegiatan ini juga membahas tindakan kepala SKPD selanjutnya untuk memberikan sosialisasi kepada para pegawai. SKPD juga dapat mebuat area merokok khusus di kantor untuk menunjang berjalannya perda ini di kalangan pegawai. Nantinya, pihak Dinas Kesehatan akan memberikan sosialisasi ke masing-masing SKPD yang difasilitasi oleh SKPD sendiri.
 
Gede Suaryawan menjelaskan Kabupaten Buleleng merupakan kabupaten ke delapan dari sembilan kabupaten/kota di Bali yang mempunyai perda KTR.  Pihaknya juga mengungkapkan telah mensosialisasikan perda ini ke 9 kecamatan dan 74 desa/kelurahan. Sosialisasi juga dilakukan terhadap siswa di 20 SD, 20 SMP, dan 20 SMA. “Nantinya kita akan sosialisasi ke pihak swasta. Waktu sosialisasi 6 bulan sampai 1 tahun setelah perda ditetapkan. Setelah itu bagi pelanggar akan dikenakan sanksi,” tutupnya.