Pemerintah Desa di Kabupaten Buleleng diminta segera menuntaskan penyerapan Dana Desa (DD) yang sudah diterima pada penyaluran tahap I dan tahap II. Besaran penyerapan DD tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam pengajuan penyaluran DD tahap III tahun 2019. Untuk itu, desa-desa di Buleleng diharapkan mampu merealisasikan DD minimal 75% dari pagu yang sudah disalurkan pemerintah.
Harapan tersebut disampaikan Kepala Dinas PMD Made Subur saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8//7). Menurutnya, masih terdapat sejumlah desa yang serapan anggaran DD-nya di bawah 50% sampai dengan akhhir bulan juni 2019. Namun demikian, lanjut Subur, yang nantinya akan dijadikan dasar dalam pengamprahan penyaluran DD tahap III adalah rarat-rata keseluruhan penyerapan DD di seluruh desa di Buleleng.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas PMD melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN), sampai dengan akhir bulan Juni tahun 2019, rata-rata penyerapan DD di seluruh desa baru mencapai 64,37%. Namun, persentase tersebut sudah termasuk penyerapan SILPA yang berasal dari DD tahun 2018.
“Bila rata-rata serapan DD kurang dari 75%, nanti Pemerintah Daerah bisa dikenakan sanksi. Pemerintah Pusat akan menunda transfer DAU yang seharusnya diperoleh Pemkab,” terangnya.
Kendati demikian, mantan Kapala Pelaksana BPBD Buleleng ini meyakini bahwa rata-rata serapan DD sampai dengan akhir Juli 2019 akan melebih 75%, hal itu melihat pengalaman serapan tahun sebelumnya yang mencapai 81% pada akhir Juli 2018.
Kadis Subur juga menegaskan, bahwa Pemkab Buleleng melalui Dinas PMD dan Badan Keuangan Daerah tidak pernah menunda penyaluran DD yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Selama ini penyaluran dana transfer ke desa selalu tepat waktu. Hal itu dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan di desa. Oleh karena itu, pihaknya meminta kerja sama Pemerintah Desa agar memacu kinerja anggarannya, sehingga mampu terserap sesuai dengan ketentuan minimal.
Diakui Kadis Subur, ada beberapa kendala yang dihadapi pihak desa sehingga serapan DD belum mencapai target. Berakhirnya masa jabatan Perbekel di beberapa desa salah satunya. Selain itu, adanya Perbekel yang harus melaksanakan cuti dalam proses Pilkel tahun 2019 juga mempengarahui realisasi anggaran di desa. Dimana, pelaksana harian Perbekel harus melewati sejumlah prosedur administrasi untuk dapat melakukan realisasi APBDes-nya.
“Kami tetap mewanti-wanti Kepala Desa, bagaimana mereka dapat berupaya agar proses sampai di akhir Juli ini minimal mencapai 75%,” pinta birokrat asal Desa Banyuatis, Kec.Banjar ini.
Secara prosedural, dinas PMD nantinya akan membuat laporan penyerapan DD tahap I dan tahap II ke Kementerian Keuangan. Apabila penyerapan DD dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 8 tahun 2016, maka Pemerintah Pusat akan melakukan transfer DD ke RKUD. Selanjutnya, Pemkab Buleleng melalui BKD akan mentransfer DD ke masing-masing Rekening Kas Desa sesuai dengan pagu yang ditetapkan Bupati.
Untuk diketahui, jumlah DD yang diterima oleh Pemkab Buleleng tahun 2019 ini sebesar 124 Miliyar lebih. Untuk penyaluran tahap I pada bulan Januari sebesar 24,8 Miliar atau mencapai 20%. Sedangkan penyaluran tahap II sebesar 49,6 Miliyar atau 40% sudah dilakukan sekitar bulan Mei. Adapun penyaluran DD tahap III direncanakan sudah tuntas di bulan Agustus, yaitu sisanya sebanyak 40% atau sebesar 49,6 Miliyar.***(tri)