8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

DIRESMIKAN, PENGGUNAAN BUSANA ADAT DAN BAHASA BALI DI BULELENG

Admin prokomsetda | 11 Oktober 2018 | 423 kali

Setelah penggunaan aksara Bali pada lembaga pemerintahan dan swasta resmi dicanangkan pada Jumat (5/10) lalu, Pemprov Bali yang diikuti oleh seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali menggelar peresmian Penggunaan Busana Adat Bali dan Bahasa Bali yang dilaksanakan secara serentak pula di seluruh Bali pada Kamis (11/10) kemarin. Di Kabupaten Buleleng, peresmian penggunaan Busana Adat Bali dan Bahasa Bali dipusatkan di Pura Agung Jagatnatha – Singaraja. Kegiatan peresmian dimaksud dipimpin langsung oleh Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Setda Kab.Buleleng Ni Made Rousmini, S.Sos mewakili Bupati Buleleng. 

Acara peresmian ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 dan Nomor 80 Tahun 2018. Peresmian penggunaan busana adat Bali dan bahasa Bali ini ditandai dengan penggunaan udeng (destar) dan senteng (selendang) oleh Asisten II Setda Buleleng kepada perwakilan ASN, yang pada kesempatan tersebut diwakili Made Dwi Adnyana (Camat Sukasada) dan Putu Ayu Reika Nurhaeni (Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil).
 
Dalam sambutan tertulis dengan menggunakan bahasa Bali, Bupati Buleleng Agus Suradnyana mengatakan bahwa pengunaan busana adat Bali dan Bahasa Bali merupakan bagian dari upaya ajeg Bali yang bertujuan untuk menjaga pembangunan Bali ke depan sehingga tidak lepas dari filsafat Tri Hita Karana. Bupati Agus bahkan mengumpamakan Bali ini sebagai sebuah pohon besar, yang mana bahasa dan sastra Bali sebagai akarnya, sedangkan adat, seni dan budaya Bali diibaratkan sebagai daun dan bunganya. “Yening iraga ajeg ngupapira seni budaya Baline, janten pariwisatane pacang antar, mapuara jagat Baline landuh sukerta santi (Bila kita teguh memelihara seni dan budaya Bali, sudah pasti pariwisata akan berjalan, dan berdampak Bali ini akan makmur tentram dan damai),” ungkap Bupati Agus.
 
Lebih lanjut Bupati asal Desa Banyuatis Kec.Banjar ini menerangkan bahwa melestarikan adat dan budaya Bali hanyalah salah satu dari sekian banyak kewajiban generasi muda Bali. Karena saat ini dinilainya banyak pengaruh dari luar Bali yang patut diwaspadai, sehingga nantinya tidak merusak adat dan budaya Bali itu sendiri. “Pinunas titiyang, ngiring sareng-sareng ngelestariang adat lan budaya Baline sekadi meraraosan nganggen bahasa Bali lan mabusana adat Bali sane patut (permintaan Saya, mari bersama-sama melestarikan budaya Bali seperti berbicara menggunakan bahasa Bali dan berbusana adat bali yang sesuai),” pungkas Bupati Agus mengakhiri sambutannya.
 
Sementara itu Asisten II Setda Buleleng Ni Made Rousmini seusai acara mengatakan bahwa dalam kaitannya untuk melestarikan adat dan budaya sudah sepatutnya kita menggunakan bahasa dan busana adat Bali yang sesuai pakem budaya Bali. Dia juga berharap agar seluruh komponen masyarakat tetap melestarikan penggunaan busana adat Bali yang sesuai. “Supaya tetap dilestarikan pengunaan busana adat Bali ini, sebagai upaya dalam melestarikan budaya Bali, dan harus didukung sepenuhnya,” harapnya.
 
Salah satu ASN, Made Dwi Adnyana yang ditemuai setelah acara peresmian mengungkapkan untuk melestarikan adat dan budaya Bali seharusnya dimulai dari diri sendiri, kemudian di tingkat keluarga dan lingkungan sekitar. Selain itu harus ada sosialisasi dan penyebarluasan terhadap kebijakan berbusana dan berhasa Bali ini secara konsisten. ASN yang juga menjabat sebagai Camat Sukasada ini mengapresiasi terbitnya kebijakan Gubernur yang berbasis pada pelestarian adat dan budaya Bali ini. "Kebijakan dari Gubernur ini patut kita apresiasi karena ini merupakan komitmen dari pimpinan daerah untuk melaksanakan apa yang disebut ajeg Bali,” ungkapnya. Lulusan STPDN ini juga berharap agar dari instansi terkait mampu memberikan pemahaman bagi semua pihak bagaimana seharusnya berbusana adat Bali yang baik dan benar di tengah perkembangan mode yang bertentangan dengan adat busana Bali. ”Karena saya melihat perkembangan saat ini anak-anak muda terutama, sudah mulai terkena imbas dari perkembangan mode tersebut (yang tidak sesuai adat Bali),” terangnya.
 
Sesuai dengan Surat Gubernur Bali Nomor : 430/7023/DISBUD, tanggal 8 Oktober 2018 Perihal : Peresmian Penggunaan Busana Adat Bali dan Bahasa Bali, diinstruksikan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Bali untuk melaksanakan peresmian Penggunaan Busana Adat Bali dan Bahasa Bali di tingkat Kabupaten/Kota secara serentak pada tanggal 11 Oktober 2018. 
 
Pada acara peresmian yang digelar di Pura Jagatnatha Singaraja, seluruh pelaku acara menggunakan bahasa Bali. Acara diawali dengan penampilan Tari Rejang Renteng yang dibawakan oleh staf Setda Kab.Buleleng. Selanjutnya peresmian dengan pemakaian destar dan selendang kepada perwakilan pejabat, dan diakhiri dengan sembahyang bersama yang dipimpin oleh Jro Mangku Gede Wayan Suyasa. ***(tri)