ditemui usai rapat, Camat Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S. Sos, M, mengungkapkan, mediasi yang dilakukan pada hari ini terdapat tiga poin yang disepakati oleh kedua belah pihak antara Puri Gede dan pihak Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng terkait dengan masalah akses dari Jln. Vetran menuju Puri dan parkiran kantor Dinas Kebudayaan yang sekarang di blokir oleh pihak Puri Gede disepakati untuk tidak ada lagi parkir baik kendaraan roda dua maupun roda empat dari kariawan Disbud maupun pengunjung yang berurusan kedinas Kebudayaan, dan point kedua terkait dengan portal yang dipasang oleh pihak Puri Gede itu akan segera dibuka dengan mununggu hasil musyawarah intern keluarga Puri Gede dan poin ketiga dalam kesempatan pertama nantinya akan kembali dilakukan pertemuan antara Pihak Puri Gede dengan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala BKD, Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng dengan bersama-sama mencari solusi tentang adanya dua hal alas hak berupa sertifikat terdapat dua perbedaan baik SHM atas nama A.A Djelantik terbitan tahun 2002 dan sertifikat hak pakai milik Pemkab Buleleng terbitan tahun 2009 " Jadi ada dua hal yang numpuk disana, nah itu kita carikan jalan keluar bersama" ujarnya.
sementara itu Sekretaris Dinas Kebudayaan, Drs. I Made Sudiarba menjelaskan, Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng perhari ini sudah berkomitmen untuk tidak ada parkir diarea tersebut samapai pihak Puri Membuka portal tersebut, dirinya berharap mudah mudahan portal tersebut bisa segera dibuka supaya akses tersebut segera bisa digunakan baik oleh pegawai maupun masyarakat dan wisatawan yang berurusan di kantor Dinas Kebudayaan "Intinya bahwa Pak Agung Parwata perwakilan dari Puri masih berembug dulu dengan keluarga dan apabila sudah ada hasil akan disampaikan kepada Pak Camat " katanya
Disisilain Penglingsir Puri Kanginan A.A. Ngr Parwatha Pandji mengatakan, dalam penyelesaian polemik ini dirinya berharap tidak ada perwakilan dari masing-masing pejabat yang membidangi permasalahan ini, dengan demikian permasalahan antara Pemda dengan Puri akan dengan mudah diselesaikan baik secara kekeluargaan maupun kedinasan dan harus ada kesepakatan tertulis "Minimal Bupati yang menandatangani hitam diatas putih itu, penggunaan jalan itu bersama " pungkasnya (Smd).