8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Disdukcapil Buleleng Musnakan 23572 Keping KTP Elektronik Rusak dan Invalid

Admin prokomsetda | 17 Desember 2018 | 184 kali

Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil ) Kabupaten Buleleng memusnakan Sebanyak 23572 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah rusak dan Ivalid atau tidak terpakai. Pemusnahan puluhan ribu keping KTP elekronik ini berasal dari 23.471 keping KTP-el karena rusak fisik, pindah datang dan perubahan elemen data dan 101 keping KTP-el karena tidak bisa encoding. Pemusnaan dilakukan sesui dengan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Bahwa dalam penata usahaan KTP Elektronik yang rusak atau tidak terpakai adalah dengan cara di bakar,  sehingga penyalahgunaan KTP Elektronik dapat di hindari. 
 
Pembakaran dilakukan langsung oleh Asisten Pemerintahan Setda Buleleng Made Arya Sukerta, SH.MH bersama Kadisdukcapil Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos. Kepala kantor Insfektorat Kabupaten Buleleng, kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, perwakilan dari kantor BKD Buleleng dan dari kepolisian Resor Buleleng dan dilanjutkan dengan penandatangan berita acara pemusnahan. Di halaman kantor Disdukcapil Kabupaten Buleleng. Senin 17 Desember 2018.
 
Kepala Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil. Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos. mengatakan. Pemusnahan 23572 Keping KTP elektrnik ini dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP Elektronik dalam kondisi rusak ataupun invalid agar di potong pada ujung kanan atasnya. Namun pada Kamis 13 Desember kemarin terbit surat edaran dari Kementerian dalam Negeri, bahwa pemusnahan KTP yang sudah rusak atau invalid agar di musnakan dengan cara di bakar. “  Maksud dan tujuan dari pada dibakarnya KTP elektronik dalam kondisi rusak atau invalid tersebut untuk menghindari penyalagunaan KTP elektronik “ ucapnya. 
Reika Nurhaeni menjelaskan. KTP elektronik yang di musnahkan sesuai dengan hasil pencatatan KTP elektronik rusak dalam proses pelayanan kerja di wilayah kerja masing – masing.  Serta hasil dari pengecekan terhadap KTP elektronik rusak hasil pencetakan massal tahun 2011 – 2013 yang ada di Kelurahan dan Kecamatan Kabupaten Buleleng. “ Apabila masih di temukan KTP elektronik rusak atau Invalid, akan dilakukan pencatatan dan segera di musnakan dengan cara di bakar “ Paparnya. 
 
 “ selain melakukan pemusnahan juga dilakukan langkah – langkah pengamanan terhadap tempat – tempat penyimpanan dokumen negara. Dengan tujuan agar terhindar dari pencurian dan penyalah gunaan dokumen negara “ tambah Reika. (Smd.)