Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 tahun 2020 tentang disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) difokuskan pada edukasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat lebih disiplin dalam penerapan prokes.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa usai melaksanakan rapat bersama dengan para Camat se-Kabupaten Buleleng serta beberapa Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Buleleng terkait penerapan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 Tahun 2020, bertempat di Ruang Kerja Sekda Buleleng, Senin (7/9).
Sekda Suyasa menegaskan hal tersebut usai melaksanakan rapat bersama dengan para Camat se-Kabupaten Buleleng serta beberapa Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Buleleng terkait penerapan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 Tahun 2020, bertempat di Ruang Kerja Sekda Buleleng, Senin (7/9).
Seluruh teknis penerapan Pergub dan Perbup tentang Penerapan Protokol Kesehatan ini ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng. Seluruh pihak yang terkait baik itu di tingkat Kabupaten hingga Kecamatan agar tetap melakukan koordinasi kepada Satpol PP Kabupaten Buleleng terkait teknis pelaksanaan dan penerapannya. Hal itu bukan semata-mata ditujukan untuk penindakan hukum saja namun lebih ke pemberian edukasi terkait kedisiplinan kepada masyarakat.
“Tetapi kali ini edukasi yang lebih ditekankan, karena peningkatkan kedisiplinan masyarakat menjadi target utama, bukan pada sanksi administratifnya” ujar Sekda Suyasa.
Selama awal terjadinya pandemi, Suyasa menambahkan Pemkab Buleleng terus memberikan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Buleleng. Tetapi pada tananan kehidupan era baru saat ini dinilai masyarakat sudah mulai mengabaikan pentingnya penerapan protokol kesehatan. Sehingga dibuatkan Perbup terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sementara itu, saat ini Satpol PP Kabupaten Buleleng telah menyusun jadwal patroli dan operasi penertiban di Buleleng.
“Karena pada Pergub maupun Perbup ini menugaskan Satpol PP untuk mengkoordinir dan dapat melibatkan atau mengikutsertakan unsur-unsur lain,” imbuhnya.
Ditemui dilokasi yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos menjelaskan terkait dengan penindakan hukum terhadap pelanggar Perbup Nomor 41 Tahun 2020 ini nantinya jika pelanggar tidak bisa membayar denda yang sudah ditetapkan, maka akan dilakukan penahanan terhadap E-KTP nya.
“Untuk kedepannya kami dari pihak Disdukcapil Buleleng akan terus melakukan koordinasi dengan Satpol PP Buleleng terkait penindakan hukumnya,” pungkasnya. (Rma)