8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Diterpa Isu Suap, BKD Buleleng Pastikan Pelayanan Perpajakan Sesuai SOP

Admin prokomsetda | 29 Agustus 2019 | 254 kali

Pelayanan perpajakan yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab.Buleleng sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Setiap jenis pelayanan yang diberikan, khusunya perpajakan sudah memanfaatkan sistem atau aplikasi teknologi informasi dengan keamanan yang sangat baik. Sehingga, dengan SOP dan sistem pelayanan yang dibangun selama ini mampu menghindari adanya permainan oknum tertentu yang mengarah pada tindakan KKN.
 
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris BKD Buleleng Ni Made Susi Adnyani saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/8) pagi. Penegasan tersebut disampaikan Susi untuk menanggapi postingan di salah satu media sosial dari masyarakat, yang menyebutkan adanya dugaan tindakan pungli atau suap yang dilakukan oleh oknum pegawai BKD Buleleng dalam proses pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 
 
Dijelaskan Susi, setelah adanya postingan yang menyudutkan pihak BKD Buleleng itu, pihaknya langsung melakukan penelusuran secara internal untuk memastikan kebenaran informasi di media sosial tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan penyimpangan prosedur pemungutan pajak baik PBB maupun BPHTB.
 
"Setelah kami telusuri data di Kecamatan Sawan, khusunya di Desa Bungkulan, Sawan, dan Menyali, memang ada transaksi (BPHTB) yang nilainya di atas dua puluh juta, tetapi tidak ada penurunan nilai NJOP dari yang sudah ditetapkan," kata Susi.
 
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kabid Akuntansi BKB Buleleng ini, penelusuran itu sudah dilakukan secara cermat. Dimana seluruh transaksi yang nilainya antara 20 sampai 30 juta dilakukan pengecekan kembali. Berdasarkan pengecekan tersebut, tidak ada pengurangan NJOP, sebagai dasar pengenaan BPHTB, yang menyalahi prosedur. Artinya, lanjut Susi, nilai BPHTB yang harus dibayarkan oleh wajjb pajak sudah sesuai dengan NJOP dan luasan tanah.
 
"Dasar pemungutan BPHTB ini kan NJOP, kalau NJOP-nya tidak mengalami permasalahan, maka nilai BPHTB nya juga tidak ada masalah," tambah Susi.
 
Ditanya terkait dengan masuknya pihak kepolisian untuk menelusuri informasi di media sosial tersebut, Susi Adnyani tidak menampik hal itu. Pihaknya sudah memberikan informasi yang diminta oleh Satuan Tipikor Polres Buleleng yang mendatangi BKD Buleleng, Rabu (28/8) kemarin.
 
Kepada Satuan Tipikor yang menggali informasi, dirinya sudah menjelaskan secara keseluruhan terkait SOP maupun mekanisme dalam pemungutan PBB, pengajuan keberatan NJOP, maupun pemungutan BPHTB. Tim yang berjumlah empat personil kepolisian itu juga disebutnya meminta beberapa data terkait dengan BPHTB di Kecamatan Sawan.
 
"Ini sudah kami siapkan data-datanya, dan hari ini (Kamis, 29/8) akan kami serahkan data-datanya," lanjutnya.
 
Menyikapi dugaan suap tersebut, serta untuk mencegah adanya peluang tindakan korupsi dalam pengurusan atau pemungutan pajak daerah, Susi mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan penyempurnaan SOP dan sistem aplikasi IT yang digunakan. 
 
"Intinya, kami akan lakukan perbaikan sistem pelayanan dan aplikasi secara menyeluruh. Sehingga hal itu akan menutup peluang pungli, suap, dan sejenisnya dalam pelayanan perpajakan daerah," tutup Susi Adnyani.***(tri)