Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Buleleng selama ini sudah cukup baik. Secara umum, Pemdes di seluruh Kabupaten Buleleng telah meneraspkan asas-asa pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng I Made Subur, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/5). Menurutnya, seluruh tahapan pengelolaan keuangan desa telah dilaksanakan oleh Pemdes sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Dinas PMD Kab.Buleleng.
Made Subur menjelaskan mekanisme pengalokasian dana dan peruntukkannya telah ditentukkan untuk pembangunan serta pemberdayaan. Terkait dengan pemanfaatan dana desa, Dinas PMD menggandeng para pendamping desa di tiap-tiap Desa, Kecamatan, maupun Kabupaten dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan sampai ke pelaporan.
“Jadi kita bekerja tidak asal-asalan, tetap profesional, sesuai aturan, termasuk pencairan dana berdasarkan tahapan-tahapannya,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, pembinaan-pembinaan yang dilakukan terhadap desa, pihak Dinas PMD bersinergi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali. Selain itu, untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemdes, Dinas PMD telah membentuk sekolah desa, yang saat ini sudah ada di seluruh desa di Buleleng. Pemdes juga didorong untuk senantiasa membangun sinergitas dengan pihak Desa Pakraman, Subak, BPD, dan lembaga desa lainnya guna mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
“karena dalam membangun desa bukan tugas kepala desa saja, tetapi tugas semua perangkat dan kelembagaan yang ada di desa,” kata Made Subur.
Subur juga menyebut bahwa, pengelolaan keuangan desa sepenuhnya berada di tangan Perbekel. Pemkab dalam hal ini Dinas PMD dan Badan Kauangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng hanya memberikan fasilitas untuk penyaluran ke Rekening Kas Desa.
Dilihat dari akumulasi dana desa di Buleleng, masih kata Made Subur, terhitung dari tahun 2015 hingga tahun 2019 mengalami peningkatan di setiap tahunnya. Dihitung dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, dan Aalokasi Dana Desa pada tahun 2015 sebesar 136 Miliyar lebih, dan sampai dengan tahun 2019 ini, dana yang disalurkan ke desa sudah mencapai 246 Miliar lebih. Dana tersebut di luar dari BKK yang diberikan oleh Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng setiap tahunnya.
Transfer DD dan ADD sendiri menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh Kememterian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa. Atas dasar regulasi yang diteritkan oleh ketiga kementerian tersebut, Pemkab Buleleng menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur rincian besaran DD dan ADD yang diterima oleh masing-masing desa.
“Semua pakai aturan berdasarkan jumlah penduduk, jumlah kemiskinan, serta luas wilayahnya lalu diverifikasi oleh Kemendag RI dan Kemenkeu RI kemudian dijabarkan di Peraturan Bupati” pungkasnya. (Rma)