8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

DPRD Buleleng Setujui APBD perubahan 2019.

Admin prokomsetda | 15 Agustus 2019 | 529 kali

Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng.
 
Hal ini terungkap dalam penyampaian langsung Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST dalam Sidang Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Buleleng, pada Rabu (14/8).
 
Adapun rencana pendapatan daerah sebesar 2,37 puluh triliun rupiah lebih dan telah ditetapkan dalam APBD induk tahun anggaran 2019, telah disepakati dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019 dengan estimasi pendapatan daerah menjadi sebesar 2,40 triliun rupiah lebih. "Dengan kata lain, bertambah 32,87 miliyar rupiah lebih atau persentase kenaikkan sebesar 1,39%", ungkap Suradnyana.
 
Besarnya penambahan estimasi pendapatan daerah ini, rencananya akan diproleh dari peningkatan pendapatan asli daerah yang semula dari 440 miliar rupiah lebih menjadi 444 miliar rupiah lebih atau bertambah sebesar 4.01 miliar rupiah lebih. "Dana perimbangan sendiri dirancang tidaj mengalami perubahan atau sama dengan anggaran induk", tambah Suradnyana.
 
Bupati asal Banyuatis ini juga menjelaskan, untuk belanja daerah yang terdiri dari belanja langsung bertambah sebesar 23,79 miliar rupiah lebih yang semula 1,19 triliun rupiah lebih, naik menjadi 1,21 triliun rupiah lebih. "Untuk belanja langsung juga demikian, dari rencana 1,22 triliun rupiah lebih menjadi 1,23 triliun rupiah lebih", tambah Bupati Suradnyana.
 
Sementara itu, anggota badan anggaran Wayan Masdana, SE yang menyampaikan hasil keputusan Banggar mengungkapkan bahwa seiring dengan adanya perubahan pada APBD 2019, Bupati Buleleng telah menyampaikan pengantar nota keuangan atas Ranperda perubahan APBD 2019 baik dibidang pendapatan daerah, belanja daerah ataupun pembiayaan daerah.
 
"Mekanisme yang dijalankan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD Kab. Bueleleng No. 1 tahun 2018 Tentang tata tertib DPR", tutur Wayan.
 
Dari pembahasan-pembahasan yang dilakukan tentang perubahan anggaran baik bersama anggota komisi, eksekutif dan pendapat akhir fraksi dinyatakan bahwa pendapat antara DPRD dan eksekutif sudah sama.
 
"Hal lain juga hadir dalam pembahasan Ranperda seperti masukkan dan pertanyaan kepada eksekutif dan seluruhnya dapat diterima melalui pembahasan yang cukup alot tersebut, maka rancangan Ranperda Buleleng telah disetujui", tambah wayan.
 
Berkenaan dengan berakhir dan disetujuinya rancangan Ranperda tersebut, maka secara tak langsung menunjukkan komitmen dan integrasi sebagai mitra kerja antara tim anggaran eksekuti dan DPRD. "Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bali guna mendapat evaluasi dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Buleleng", tutup Suradnyana. (Stu)