DPRD Sebut Masih Ada Celah
Admin prokomsetda | 31 Maret 2015 | 834 kali
Masalah Pengabdian Perangkat Desa
SINGARAJA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, menilai masih ada celah untuk mengakali pengabdian perangkat desa. Menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Desa.
Peluang itu dilihat DPRD Buleleng, setelah Komisi I DPRD Buleleng, melakukan rapat dengar pendapat dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD Buleleng, Bagian Hukum Setda Buleleng, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buleleng. Pertemuan dilangsungkan di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (31/3) siang kemarin.
Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa mengatakan, saat ini PP Nomor 43 tahun 2014, memang cukup membingungkan pemerintah daerah. Pasalnya banyak intepretasi yang muncul pasca terbitnya peraturan tersebut. Bukan hanya masalah masa pengabdian perangkat desa, namun juga masalah penghasilan tetap (siltap) perangkat desa.
Pemerintah pun sudah berulang kali melakukan konsultasi, baik itu kepada Biro Hukum Setprov Bali, maupun kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun jawaban yang diterima pun tak memuaskan, dan kembali menyerahkan permasalahan itu kepada daerah.
Menurut Mangku, ada celah yang bisa dimanfaatkan. Mengingat dalam PP 43/2014, disebutkkan jika syarat dan ketentuan lain, dapat diatur dalam Peraturan Daerah. “Saya rasa celah itu masih bisa dimanfaatkan, agar nanti masa pengabdian dan syarat-syarat khusus lainnya, diatur dalam perda,” kata Mangku.
Legislator asal Desa Banjar itu mengatakan, perangkat desa, nantinya bisa saja dijadikan pegawai kontrak. Mereka akan dibayar melalui dana didalam Alokasi Dana Desa (ADD) di masing-masing desa. Sehingga penghasilan perangkat daerah tak lagi berubah-ubah, tiap kali muncul peraturan baru.
“Masa pengabdiannya kan juga fleksibel. Bisa saja dikontrak dua tahun sekali, atau setahun sekali. Kami coba usulkan konsep ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Buleleng, Putu Romel mengaku menyerahkan sepenuhnya masalah itu kepada DPRD Buleleng dan Pemkab Buleleng.
“Bagi kami dan rekan-rekan, yang penting masalah masa pengabdian dulu. Masalah penghasilan, kami sudah sangat berterima kasih karena tahun ini sudah dinaikkan. Meskipun sudah tiga bulan belum cair,” kata Romel.
Rencananya Komisi I DPRD Buleleng, pada Rabu (1/4) hari ini akan mengajukan konsep mengontrak perangkat desa kepada Kementerian Dalam Negeri. Rekomendasi pun akan disampaikan kepada Pemkab Buleleng melalui Pimpinan DPRD Buleleng, pada Senin (6/4) pecan depan. (eps)
Download disini