Draf awal Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng mengenai peningkatan disiplin dan penegakan hukum penerapan protokol kesehatan saat ini sudah selesai disusun. Namun, draf awal tersebut masih dikonsultasikan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng saat memberikan keterangan pers secara virtual bersama awak media terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng, Minggu (9/8).
Gede Suyasa menjelaskan setelah rapat GTPP Covid-19 tanggal 6 Agustus 2020, draf awal sudah mulai disusun. Saat ini draf awal tersebut sudah selesai disusun dan masih dikonsultasikan dengan Kejari Buleleng. Konsultasi dengan Kejari ini terkait dengan isi Perbup yang akan memberikan sanksi terhadap pelanggar ataupun masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. “Selama ini, tidak ada sanksi di setiap himbauan pemerintah. Maka ada saja pertanyaan dari masyarakat. Apa sanksinya kalau tidak mengikuti himbauan atau surat edaran,” jelasnya.
Oleh karena itu, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, setiap peraturan kepala daerah harus ada sanksinya. Penetapan sanksi harus dikonsultasikan juga dengan Kejari Buleleng. Perbup ini akan mengatur lebih dalam lagi secara yuridis terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Termasuk didalamnya siapa yang mengambil tanggung jawab menerapkan sanksi yang tercantum dalam perbup. Selain itu, bentuk-bentuk sanksinya juga akan diatur dalam Perbup tersebut. “Kalau berbentuk material berapa besarannya dan administratif apa bentuknya. Apakah perseorangan atau badan usaha. Ini yang sedang dirampungkan. Tujuannya tidak lain adalah untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Gede Suyasa.
Gede Suyasa juga memaparkan kinerja data perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng. Kasus konfirmasi kumulatif di Buleleng berjumlah 186 orang. Kasus sembuh sebanyak 142 orang, meninggal dua orang, dan sedang dirawat di Buleleng sebanyak 42 orang. Untuk kasus suspek kumulatif sebanyak 301 orang. “Suspek konfirmasi sebanyak 80 orang, discarded 195 orang, suspek yang masih dipantau 25 orang dan probable satu orang,” paparnya.
Sementara kontak erat kumulatif berjumlah 2.956 orang. Kontak erat konfirmasi 103 orang, discarded 2.373 orang, karantina mandiri 441 orang dan kontak erat menjadi suspek sebanyak 39 orang. Sedangkan kasus konfirmasi non suspek/kontak erat sebanyak 4 orang. “Untuk jumlah kumulatif pemantauan dan berakhir masa pantau terhadap pelaku perjalanan wialayah terjangkit serta wilayah transmisi lokal (tanpa gejala) sampai saat ini sebanyak 4.222 orang,” tutup Gede Suyasa. (dra)